REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menyelamatkan dana masyarakat dari praktik penipuan (scam) transaksi keuangan senilai Rp91,9 miliar per Januari 2025, dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp363 miliar.
“Hampir Rp100 miliar (dana yang diselamatkan) dalam waktu sekitar satu bulan ini. Dengan angka Rp 91,9 miliar tersebut, success rate dari pemblokiran dana sekitar 25 persen dan pemblokiran rekeningnya sekitar 26,92 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024 di Jakarta, Selasa.
Jumlah laporan masyarakat terkait praktik penipuan keuangan terus meningkat. Sejak soft launching pada 22 November 2024 hingga 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan, baik laporan melalui bank dan penyedia sistem pembayaran maupun melalui sistem IASC. Laporan tersebut mencakup 29.619 rekening terkait penipuan, di mana sebanyak 8.252 rekening telah diblokir.
Kemudian per Januari 2025, Frederica atau yang akrab disapa Kiki mencatat bahwa jumlah laporan yang diterima bertambah menjadi 20.975 laporan. Ini mencakup 33.558 rekening yang dilaporkan, dengan 9.034 rekening telah dilakukan pemblokiran.
Kiki mengatakan bahwa kasus penipuan yang paling banyak dilaporkan di antaranya mulai dari penipuan jual beli online, penawaran investasi bodong di mana korban sudah terlanjur melakukan transfer uang, hingga penipuan mengaku pihak lain seperti fake call, serta ada pula love scam.
“Kemudian penipuan yang orang itu dapat hadiah tapi harus transfer dulu, itu juga banyak. Kemudian penawaran pekerjaan fiktif di mana orang ditawarkan pekerjaan, di mana pertama mungkin ditransfer-transfer dulu, lalu si korban harus transfer lebih banyak untuk mendapat angka yang lebih besar, ternyata (uangnya) sudah hilang,” kata dia.
Ia melihat antusiasme yang besar dari masyarakat dengan keberadaan IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PPTK). Selain itu, pelaku jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, pelaku e-commerce, serta stakeholder lainnya juga menaruh harapan yang sangat besar bahwa IASC dapat memperkuat sistem pelindungan konsumen di sektor keuangan.