Selasa 07 Jan 2025 19:33 WIB

Nilai Kapitalisasi Pasar Modal Indonesia pada 2024 Capai Rp 12.336 triliun

OJK menyebut nilai kapitalisasi pasar modal naik 5,74 persen year to date

Rep: Eva Rianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja mengamati layar yang menampilkan data pergerakan perdagangan saham saat pembukaan perdagangan saham tahun 2025 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Pada pembukaan  perdagangan saham 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)  dibuka hijau dengan menguat 30,21 poin atau 0,43 persen ke level 7110.114.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja mengamati layar yang menampilkan data pergerakan perdagangan saham saat pembukaan perdagangan saham tahun 2025 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Pada pembukaan perdagangan saham 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka hijau dengan menguat 30,21 poin atau 0,43 persen ke level 7110.114.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan nilai kapitalisasi pasar modal Indonesia pada 2024 mencapai Rp 12.336 triliun. Angka tersebut lebih besar dibandingkan nilai kapitalisasi pasar saham Indonesia pada 2023 sebesar Rp 11.674 triliun.

“Nilai kapitasliasi pasar tercatat Rp 12.336 triliun atau naik 2,79 persen month to date (mtd) atau secara year to date (ytd) naik 5,74 persen,” kata Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Desember 2024 pada Selasa (7/1/2024).

Inarno mengatakan, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp 5,03 triliun (mtd), dan net buysebesar Rp16,53 triliun (ytd).

“Di tengah sentimen kondisi perekonomian global, pasar saham domestik 2024 (IHSG) ditutup melemah 0,48 persen (mtd) per 30 Desember 2024 ke 7.079,91 atau secara ytd turun 2,65 persen,” terangnya.

Sementara itu, di pasar obligasi, indeks pasar obligasi Indonesia Composite Bond Index (ICBI) menurun 0,12 persen (mtd) atau naik 4,82 (ytd) ke level 392,66. Investor non-resident mencatatkan net sell senilai Rp 2,91 triliun (mtd) atau net sell senilai Rp 5,53 triliun (ytd).

Adapun, di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat senilai Rp 839,39 triliun, turun 0,55 persen (mtd), atau meningkat sebesar 1,78 (ytd). Reksadana tercatat net subscription senilai Rp 5,05 triliun (mtd) atau ada net redemption senilai Rp 1,82 triliun (ytd).

“Sementara itu penghimpunan dana di pasar modal dalam tren yang cukup positif. Tercatat nilai penawaran umum mencapai Rp 259,24 triliun, diantaranya merupakan 43 emiten baru yang melakukan fundraising dan penawaran umum dengan nilai mencapai Rp 17,28 triliun melalui IPO saham dan juga penerbitan e-boost,” lanjut Inarno.

Inarno melanjutkan, untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding sejak pemberlakuan ketentuan SCF, hingga 30 Desember 2024 terdapat 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 713 penerbit efek dari 450 penerbit, dan 173 ribu pemodal dengan total SCF yang dihimpun dan teradministrasi di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) senilai Rp 1,36 triliun.

Di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Desember 2024, Inarno mengatakan telah terdapat 100 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 908 ribu ton Co2 ekuivalen atau akumulasi nilai senilai Rp 50,64 miliar.

Dalam kesempatan itu, Inarno juga mengungkapkan mengenai langkah penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang pasar modal. Tercatat, per Desember 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada sebanyak tujuh emiten, delapan direksi emiten, tiga komisaris emiten, dua penilai dan dua akutan publik sebesar Rp 3,33 miliar.

Dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri pasar modal, Inarno menyebut OJK telah menerbitkan dan atau menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 tahun 2024 tentang penyedia likuiditas.

Selain itu juga menerbitkan POJK Nomor 32 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek, POJK Nomor 33 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, serta POJK Nomor 45 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan juga Perusahaan Publik sebagai turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement