Selasa 07 Jan 2025 22:30 WIB

PPN 12 Persen Diterapkan untuk Barang Mewah, Ekonom: Lebih Adil dan Pro-Rakyat

Kebijakan PPN merupakan langkah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, namun hanya berlaku untuk barang mewah yang sebelumnya masuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan ini merupakan langkah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).  

Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan tarif PPN ini hanya diberlakukan untuk barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu. Seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, dan barang-barang lain dengan nilai tinggi. Sementara untuk barang kebutuhan pokok tetap tidak ada perubahan, PPN tetap 0 persen.

Baca Juga

Ekonom Josua Pardede menilai kebijakan ini sebagai upaya menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan membebankan pajak lebih tinggi pada barang mewah, beban pajak menjadi lebih proporsional terhadap kemampuan bayar.

“Barang mewah dikonsumsi oleh golongan masyarakat berpenghasilan tinggi, sehingga lebih adil. Di sisi lain, barang kebutuhan pokok tetap terjangkau, menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah,” jelas Josua kepada Republika dikutip Senin (6/1/2025) lalu.

Ia juga menambahkan, kebijakan ini dapat membantu mengendalikan konsumsi barang sekunder dan tersier, seperti kendaraan bermotor mewah, sehingga sumber daya negara lebih difokuskan untuk mendukung sektor esensial. Meski berpotensi mengurangi ruang fiskal dari barang non-mewah, penetapan tarif 12 persen untuk barang mewah diproyeksikan meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

“Pendapatan dari konsumsi barang mewah oleh masyarakat papan atas akan memberikan kontribusi besar, yang nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan program sosial seperti subsidi dan bantuan untuk kelompok rentan,” ungkap Josua.

Namun, Josua mengingatkan pentingnya pemerintah memastikan penggunaan dana tambahan tersebut untuk program-program pro-rakyat. “Selain itu, langkah mitigasi inflasi juga perlu dilakukan agar daya beli masyarakat tetap terjaga,” katanya. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 telah selesai dan akan segera diterbitkan. “PMK ini akan memberikan kejelasan barang-barang mewah apa saja yang dikenai tarif PPN 12 persen,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tarif PPN barang dan jasa selain barang mewah akan tetap berada di angka 11 persen. Barang dengan PPN 0 persen, seperti bahan pokok, tidak akan terkena dampak kebijakan ini. 

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement