Selasa 07 Jan 2025 23:15 WIB

OJK: 41 Perusahaan Asuransi Ajukan 'Spin Off' Unit Usaha Syariah

Satu unit syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha.

OJK melaporkan terdapat sebanyak 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) per 24 Desember 2024. (ilustrasi)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
OJK melaporkan terdapat sebanyak 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) per 24 Desember 2024. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat sebanyak 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) per 24 Desember 2024.

"Dalam periode sama, terdapat dua perusahaan asuransi yang telah memperoleh izin untuk melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi perusahaan syariah," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2024, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga

Mirza menjelaskan, satu unit syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah, dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari unit syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru. Kemudian, satu unit syariah perusahaan asuransi umum telah selesai melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.

Adapun, RKPUS tersebut merupakan bagian dari pemenuhan Pasal 9 Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Mirza menjelaskan dalam industri keuangan syariah, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 1,41 persen year to date (ytd).

Sementara itu, kinerja intermediasi Sektor Jasa Keuangan (SJK) syariah masih tumbuh positif, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,26 persen year on year (yoy), kontribusi asuransi syariah tumbuh 8,42 persen, (yoy) dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 11,90 persen (yoy).

Sebagaimana POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS Asuransi dapat dilakukan dengan dua cara, di antaranya, pertama dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.

Kemudian, kedua, yaitu dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement