REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan baru menggeledah kediaman Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/2024). Padahal perkara yang menjerat Hasto sudah berlalu sekitar lima tahun.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut upaya paksa berupa penggeledahan sesuai kebutuhan tim penyidik. Adapun Hasto memang baru berstatus tersangka pada 14 hari lalu. "Semua kegiatan penggeledahan, penyitaan dan lain-lain itu bergantung kepada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1).
Tessa menyinggung independensi penyidik KPK dalam menunaikan tugasnya.
"Penyidiklah yang memiliki penilaian khususnya penggeledahan kapan bisa dilakukan, dimana tempat-tempatnya," ujar Tessa.
Tessa menepis penggeledahan tersebut sebagai pengalihan isu. Tapi Tessa enggan menyebut penggeledahan rumah Hasto itu tergolong terlambat atau tidak.
"Apakah itu terlambat atau tidak, kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu ataupun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media," ucap Tessa.
Tessa menegaskan penyidik KPK tetap bekerja dengan profesional dalam perkara ini. "KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural dan proporsional," ucap Tessa.
Diketahui, KPK menggeledah rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1/2024) dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Tapi Hasto beralasan tak bisa hadir dalam pemeriksaan kali ini.
Penetapan tersangka terhadap Hasto ialah pengembangan dari perkara dugaan suap PAW DPR RI yang melilit eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Harun Masiku belum tertangkap meski sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
KPK menduga Hasto bersama-sama tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Meski, Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.
View this post on Instagram