Rabu 08 Jan 2025 13:25 WIB

Paslon Bupati - Wakil Bupati Terpilih Majalengka Segera Ditetapkan, Ini Waktunya

Hasil rekapitulasi suara, paslon nomor urut satu raih suara terbanyak

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sejumlah relawan Eman Suherman menggunduli kepala mereka sebagai bentuk rasa syukur karena pasangan Eman - Dena memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Majalengka
Foto: Dok Republika
Sejumlah relawan Eman Suherman menggunduli kepala mereka sebagai bentuk rasa syukur karena pasangan Eman - Dena memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Majalengka

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA--Pasangan calon (paslon) bupati - wakil bupati terpilih hasil Pilkada Majalengka 2024 akan segera ditetapkan oleh KPU. Berdasarkan aturan, pelantikan kepala daerah yang baru itu akan dilakukan pada Februari mendatang.

Menurut Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, pelaksanaan penetapan pasangan kepala daerah terpilih itu berdasarkan batas waktu maksimal setelah menerima surat dari MK, yang menyatakan tidak ada gugatan dalam Pilkada 2024 Majalengka.

Baca Juga

Surat tersebut telah diterima melalui KPU RI pada Senin (6/1/2025). Karenanya, KPU Majalengka memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan paslon terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. "Paslon terpilih ditetapkan pada 9 Januari 2025," ujar Andhi, Rabu (8/1/2024).

Andhi menjelaskan, penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 itu dilaksanakan serentak di seluruh daerah yang tidak terdapat sengketa di MK.

Dalam penetapan paslon terpilih hasil Pilkada Majalengka 2024, KPU Kabupaten Majalengka akan  menerbitkan surat keputusan (SK) yang menjadi salah satu syarat pelantikan. Rencananya, rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka terpilih digelar besok (Kamis) di salah satu hotel di Kabupaten Majalengka pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, paslon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka nomor urut satu, Eman Suherman - Dena M Ramdhan, memperoleh suara terbanyak, yakni 441.570 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan Cabup dan Cawabup nomor urut dua, Karna Sobahi - Koko Suyoko, hanya mengantongi 296.229 suara.

Sementara terkait pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, sambung Andhi, tertuang dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dna Wakil Wali Kota. "Kalau mengacu pada perpres itu, maka pelantikannya dilaksanakan pada 10 Februari 2025," katanya.

Ia mengakui, saat ini terdapat rencana pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 diundur pada Maret 2025. Hal itu karena menunggu MK menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). "Kalau terkait pelantikan itu bukan kewenangan kami. KPU hanya menetapkan paslon terpilih dan memberikan SK sebagai syarat pelantikan," katanya

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement