Rabu 08 Jan 2025 15:51 WIB

Wanita Bebas Melihat Aurat Wanita Lainnya, Benarkah?

Ibnu Abbas melarang aurat Mukminah dilihat perempuan Yahudi dan Nasrani.

Sejumlah jamaah mengikuti selawat di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (26/10/2023). Kegiatan yang diikuti komunitas Bunda Muslimah pecinta selawat tersebut dalam rangka memperingati Hari Santri.
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Sejumlah jamaah mengikuti selawat di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (26/10/2023). Kegiatan yang diikuti komunitas Bunda Muslimah pecinta selawat tersebut dalam rangka memperingati Hari Santri.

REPUBLIKA.CO.ID, Perempuan memiliki batasan aurat yang tercantum di dalam Alquran dan dijelaskan di dalam hadits. Meski demikian, batasan aurat seorang wanita kerap menjadi persoalan yang diperdebatkan. Batasan aurat seorang wanita memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebabnya, terdapat perbedaan penafsiran terhadap surah an-Nur ayat 30-31.

Batasan aurat seorang wanita juga turut dibedakan berdasarkan siapa yang melihatnya. Batasan aurat wanita di hadapan suami dengan laki-laki lain yang bukan muhrim jelas berbeda. Begitu juga, antara muhrim dengan nonmuhrim. Lalu, bagaimana batasan aurat wanita di hadapan wanita yang lain?

Baca Juga

Persoalan ini juga dibedakan menjadi dua hukum. Batasan aurat wanita di hadapan seorang Muslimah berbeda dengan batasan aurat wanita di hadapan wanita non-Muslim. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berpendapat, aurat wanita terhadap wanita lain adalah seperti aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain. Hal ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama.

Aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain adalah antara pusar dengan lutut. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Jurhud al-Aslamiy, ia berkata, "Rasulullah SAW duduk di antara kita dan paha saya terbuka, kemudian beliau bersabda, 'Ketahuilah bahwa paha adalah aurat.'" (Ditahrijkan oleh Abu Dawud  dan at-Tirmiziy, dari Jurhud al-Aslamiy).

Meski di hadapan wanita lain, bukan berarti seorang wanita bebas membuka auratnya. Dalam sebuah hadis yang shahih, Rasulullah SAW tegas melarang hal tersebut.

Rasulullah SAW bersabda, "Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki dan wanita melihat aurat wanita. Dan, tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut dan wanita dengan wanita lain dalam satu selimut." (HR Muslim).

Imam Nawawi menjelaskan larangan dalam hadis tersebut bersifat mutlak. Sabda Rasulullah SAW mengenai "wanita bergabung dengan wanita lain dalam satu selimut" adalah larangan tidur bersama jika tidak ada pemisah. Larangan ini menunjukkan sentuhan bagian tubuh yang termasuk aurat harus dihindari meskipun sesama wanita.

 

 

sumber : Pusat Data Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement