REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDIP Said Abdullah tak keberatan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Said menilai tindakan tersebut sebagai bagian dari proses hukum. Said menghormati kewenangan yang melekat pada lembaga antirasuah.
"Kita hormati itu karena memang kewenangan melekat pada KPK," kata Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Said menyadari KPK perlu melakukan penggeledahan demi kecukupan bukti kasus. Said tak keberatan dengan kerja KPK ketika mengerjakan tugasnya.
"Pada titik itu, dari sejak awal PDIP komitmen bukan hanya kali ini. Dari berbagai kasus, ketika itu baik apalagi hukum kepolisian, Kejaksaan, apalagi KPK. Kami sungguh-sungguh menghormati kewenangan yang melekat pada KPK," ucap Said.
Said juga memandang tindakan yang dilakukan KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Said mendorong proses hukum itu tak menimbulkan kegaduhan bagi publik.
"Ini kasusnya sudah 2020 dan mudah-mudahan ini bisa dilalui dengan baik dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik bagi siapapun juga baik bagi KPK maupun bagi internal kami," ucap Said.
Selain itu, Said menjamin kader PDIP akan taat proses hukum di KPK. Said juga menyebut Hasto tak lari dari kasus ini."Kami akan jalani ini secara baik, secara sempurna untuk menunjukkan dan sekaligus memberikan advokasi kepada publik bahwa siapa pun di antara kami, kader PDI Perjuangan, kena kasus hukum, katakanlah, tanda kutip, kami akan taat seluruh prosesnya," ucap Said.
Diketahui, KPK menggeledah rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1/2024) dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Tapi Hasto beralasan tak bisa hadir dalam pemeriksaan kali ini.
Penetapan tersangka terhadap Hasto ialah pengembangan dari perkara dugaan suap PAW DPR RI yang melilit eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Harun Masiku belum tertangkap meski sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
KPK menduga Hasto bersama-sama tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Meski, Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.
View this post on Instagram