REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan yang mengatur ketentuan terkait penyusunan dan penyampaian laporan berkala bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) serta perusahaan perasuransian. Aturan ini dibuat untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pelaporan pelaku industri.
“OJK menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) baru yang bertujuan untuk semakin meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Peraturan pertama yaitu POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun yang berisi antara lain pengaturan jenis laporan berkala, kewajiban Dana Pensiun untuk menyampaikan laporan publikasi kepada peserta secara transparan melalui media yang dapat diakses peserta, serta pengaturan terkait penyusunan laporan berkala bagi DPPK yang menyelenggarakan dua program pensiun.
Kemudian, pokok POJK 21/2024 juga mencakup penyampaian laporan berkala secara daring melalui sistem pelaporan OJK untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaporan, pengaturan mengenai penyampaian koreksi laporan bulanan sebagai tindak lanjut hasil pengawasan OJK, serta pengenaan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan berkala dan kesalahan informasi laporan bulanan.
POJK 21/2024 mulai berlaku pada 1 Juni 2025. Dengan berlakunya POJK ini, ujar Ismail, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan dana pensiun serta memperkuat pelindungan kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik.
Adapun peraturan kedua yang diterbitkan OJK yaitu POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian. POJK ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta penyempurnaan dari POJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.
Pokok pengaturan dalam POJK 22/2024 termasuk mengenai kewajiban perusahaan perasuransian untuk menyusun dan menyampaikan laporan berkala secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Kemudian, aturan baru juga mencakup mekanisme pemberian laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan perusahaan perasuransian kepada pihak yang berwenang.
POJK 22/2024 juga memuat mengenai penguatan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan, serta denda administratif bagi pelanggaran kewajiban pelaporan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan berkala, penyampaian koreksi laporan berkala, dan penundaan batas waktu penyampaian laporan berkala dan/atau koreksi laporan berkala diatur dalam SEOJK Nomor 23/SEOJK.05/2024.
Menurut OJK, penyusunan POJK 22/2024 telah melibatkan stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perasuransian, sehingga diharapkan dapat mewujudkan perkembangan perusahaan perasuransian yang semakin sehat.
POJK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan sanksi denda administratif terhadap kesalahan pelaporan mulai berlaku untuk posisi laporan bulan Juni 2025.
“Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas pengawasan terhadap industri perasuransian melalui ketersediaan data dan informasi yang lebih baik,” kata Ismail.