Rabu 08 Jan 2025 18:11 WIB

Pemerintah Batasi Eksploitasi Berlebihan Air Tanah di Daerah Zona Kritis dan Rusak

Indonesia masuk dalam sembilan negara dengan pemanfaatan air tanah terbesar.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
 Pemerintah akan memberikan perhatian khusus terhadap daerah-daerah masuk kategori kritis, rusak, dan rawan perihal pemanfaatan air tanah. (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pemerintah akan memberikan perhatian khusus terhadap daerah-daerah masuk kategori kritis, rusak, dan rawan perihal pemanfaatan air tanah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan perhatian khusus terhadap daerah-daerah masuk kategori kritis, rusak, dan rawan perihal pemanfaatan air tanah. Dampaknya sangat signifikan bagi kehidupan masyarakat.

Bukan hanya terkait potensi permukaan tanah. Lalu ketersediaan air tanah juga berkurang. Secara keseluruhan mengganggu keberlanjutan kelestarian lingkungan.

Baca Juga

"Jadi, nanti untuk daerah-daerah kritis, kita akan memberikan atensi khusus. Ini supaya tidak dilakukan eksploitasi berlebihan untuk  air tanah," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Ia mencontohkan di daerah Jawa Barat. Sejumlah daerah di provinsi tersebut, masuk kategori zona rusak pemanfaatan air tanah. Itu antara lain di Karawang, Bekasi, Bogor, Bandung, Soreang. 

"Itu kan cukup kritis pemanfaatan air tanahnya. Dalam rangka perizinan, tata kelola, dan juga pengendalian. Ya kita juga akan batasi untuk pemanfaatan air tanahnya," ujar Yuliot.

Berikutnya, masih ada daerah yang masuk kategori rawan. Ini sedikit lebih baik dari level rusak dan kritis itu. Metro Kotabumi, Karanganyar Boyolali, Yogyakarta, termasuk wilayah rawan perihal pemanfaatan air tanah.

Secara keseluruhan, Indonesia masuk dalam sembilan negara dengan pemanfaatan air tanah terbesar. Nomor satu ada India, disusul China, Amerika Serikat, Pakistan. Kemudian Iran, Bangladesh, Meksiko, Arab Saudi, Indonesia, Turki.

"Tentu untuk cekungan air tanah (CAT) yang ada di setiap pulau, di Sumatera, di Jawa, Madura, Kalimantan, Sulawesi, sampai dengan Papua, ini kita melihat jumlah cekungan itu 421. Sementara untuk luas cekungan sendiri adalah 907.615 km persegi.

Jadi untuk potensi cadangan air tanahnya adalah 496.217 Unconf. Jadi tentu ini kita harus memperhatikan, walaupun pemanfaatannya presentasinya kecil, tetapi yang kami sampaikan tadi di beberapa daerah kondisinya itu sangat kritis," jelas Yuliot.

Wamen ESDM menerangkan dengan adanya Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024, Pemerintah melakukan penataan. Ini agar pemanfaatan air tanah itu dilakukan secara efektif, efisien, juga bermanfaat. Pada akhirnya memberikan kondisi berkelanjutan bagi lingkungan serta kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan Permen 14/2024, penggunaan air tanah sebesar 100 meter kubik atau lebih/bulan/kepala keluarga (KK) perlu persetujuan alias izin pemerintah. Hal tersebut juga berlaku bagi pengguna secara berkelompok. 

Kemudian yang perlu persetujuan selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat, antara lain tempat wisata/olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha. Pemanfaatan air tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah. Pemanfaatan air tanah untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dimohonkan oleh Badan Usaha. Kegiatan de-watering infrastruktur sipil; atau pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau.

Lalu yang tak perlu persetujuan pemerintah, pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dibawah 100 meter kubik/bulan/KK. Kemudian untuk instalasi pemerintah, rumah ibadah, pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan pemanfaatan air ikutan dan/atau dewatering kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement