REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Khairuddin mengatakan usulan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian untuk pekerja rentan terutama rakyat miskin kota merupakan langkah yang baik. "Secara prinsip usulan dari BPJS Ketenagakerjaan bagus, saya setuju," kata Khoirudin di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan usulan perlindungan untuk pekerja miskin kota itu baik, tetapi tetap perlu dilakukan kajian mendalam dan validasi menyeluruh terhadap siapa saja penerima manfaat dari perlindungan tersebut agar tepat sasaran.
"Jika nanti sudah benar dan memang mereka adalah orang yang berhak dilindungi sebagai warga Jakarta, rasanya pemerintah tak berkeberatan," kata Khoirudin.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Denny Yusyulian mengatakan apabila usulan ini sejalan dengan Pergub No 15 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Peraturan gubernur sudah ada hanya tinggal eksekusinya untuk melindungi rakyat miskin kota yang memiliki risiko amat tinggi ketika mereka bekerja, tapi daya bayarnya tidak ada," katanya.
Denny juga memaparkan jika usulan tersebut dieksekusi, nantinya pekerja rentan/miskin kota ini akan mendapatkan dua manfaat jaminan kecelakaan kerja yakni, pengobatan dengan tidak ada batas biaya selama dirawat di rumah sakit.
Kemudian apabila sampai meninggal dunia lanjut Denny, akan mendapatkan santunan sampai Rp70 juta, plus beasiswa untuk dua orang anaknya.
"Kalau ini bisa diberikan kepada pekerja miskin kota, ini pasti akan mengurangi beban mereka karena di satu sisi apabila pencari nafkah meninggal maka keluarganya akan mengalami masalah dan maka dari itu negara perlu hadir," katanya.