Kamis 09 Jan 2025 08:20 WIB

Dukung Perbankan Syariah, OJK Terbitkan Aturan Baru Perluasan Kegiatan Usaha

Aturan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. Aturan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan sektor perbankan, termasuk perbankan syariah, agar semakin sehat, inovatif, dan inklusif.

"Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi perbankan dengan perkembangan industri, sehingga peraturan yang ada relevan dengan kebutuhan nasabah dan standar internasional," seperti tertulis dalam keterangan resmi OJK, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga

POJK ini juga mengatur sejumlah aspek penting untuk memperluas cakupan dan fleksibilitas kegiatan usaha perbankan, baik konvensional maupun syariah. Beberapa poin utama meliputi penyertaan modal oleh BPR atau BPR Syariah.

Dalam aturan perluasannya, BPR dan BPR Syariah dapat melakukan penyertaan modal kepada lembaga penunjang, termasuk pengelola wakaf bagi bank berbasis syariah. Aturan ini pun membuka peluang bagi BPR Syariah untuk mendukung ekosistem syariah yang lebih luas, sesuai dengan prinsip syariah.

Poin utama selanjutnya yakni perihal pengalihan piutang. Bank Umum, termasuk Bank Umum Syariah, serta BPR dan BPR Syariah, dapat melakukan pengalihan piutang dengan syarat yang diatur secara ketat. Namun, Bank yang melakukan pengalihan tidak diperkenankan membeli kembali piutang yang telah dialihkan, untuk menjaga stabilitas keuangan bank.

Selanjutnya, diatur pula tentang pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Bank Umum kini dapat menggunakan TTE dan perjanjian elektronik sebagai pengganti tanda tangan basah. Langkah ini selaras dengan transformasi digital di sektor perbankan, mempermudah transaksi nasabah, termasuk yang berbasis syariah.

Dalam perluasan aturan ini juga terdapat penjaminan oleh Bank Umum. Pengaturan terkait penjaminan oleh Bank Umum kini bersifat principle-based, selaras dengan standar internasional. Hal ini menciptakan fleksibilitas yang lebih besar untuk bank dalam memberikan layanan penjaminan, termasuk pada sektor syariah.

Diatur pula perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA). Bank yang menjalankan KUPVA harus memastikan pencatatan dan dokumentasi transaksi dilakukan dengan baik. Aturan ini juga relevan bagi perbankan syariah yang ingin memperluas layanan valas sesuai prinsip syariah.

Hal terpenting lainnya adalah perbankan syariah yang mendapat perhatian khusus dalam POJK ini, termasuk penguatan regulasi pada aktivitas syariah seperti pengelolaan wakaf, produk pembiayaan berbasis syariah, dan kerja sama dengan lembaga non-keuangan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Salah satu terobosan utama POJK ini adalah pengadopsian teknologi digital, seperti penggunaan TTE dan perjanjian elektronik. Hal ini tidak hanya memberikan efisiensi operasional, tetapi juga mendukung akselerasi layanan perbankan berbasis digital.

Bagi perbankan syariah, regulasi ini juga memberikan peluang untuk lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Penyertaan modal kepada lembaga non-keuangan yang mendukung prinsip syariah, misalnya, memungkinkan BPR Syariah berperan aktif dalam pengembangan ekosistem syariah yang lebih luas.

POJK Nomor 26 Tahun 2024 ini mulai berlaku sejak 13 Desember 2024. Namun, ketentuan khusus terkait penyertaan modal oleh BPR dan BPR Syariah akan efektif mulai 1 Januari 2025.

OJK memastikan implementasi aturan ini berjalan efektif dengan pengawasan ketat dan evaluasi berkala. Bank diwajibkan untuk menyusun kebijakan, prosedur, dan dokumentasi yang relevan dengan pelaksanaan regulasi ini.

Melalui aplikasi SIKePO, masyarakat dan industri dapat mengakses informasi lengkap mengenai POJK ini. Aplikasi ini tersedia di platform mobile dan web, memberikan akses mudah bagi pemangku kepentingan untuk memahami ketentuan secara komprehensif.

Diharapkan, dengan regulasi ini, perbankan syariah diharapkan dapat lebih kompetitif, inovatif, dan inklusif. Peluang untuk mendukung pengelolaan wakaf dan penyertaan modal pada lembaga non-keuangan membuka pintu bagi pengembangan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk memperkuat industri halal nasional dan menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Dengan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri, diharapkan perbankan nasional mampu menghadapi tantangan global sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat secara inklusif dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement