Kamis 09 Jan 2025 10:25 WIB

Temuan Ombudsman, Pagar Laut 30 Kilometer di Tangerang Rusak Ekosistem

Pagar laut juga telah menyebabkan kerugian signifikan buat para nelayan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Pagar Laut yang terbentang 30 km di wilayah Tangerang
Foto: Tangkapan Layar
Pagar Laut yang terbentang 30 km di wilayah Tangerang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pagar laut yang dikabarkan membentang sepanjang 30 kilometer (km) di kawasan Tangerang, Banten viral di media sosial. Ombudsman RI menyatakan pagar laut itu mengganggu ekosistem.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto khawatir bahwa pagar laut bambu sepanjang puluhan km dan cerucuk berketinggian rata-rata 6 meter tersebut, telah mengganggu aktivitas nelayan.  Kehadiran pagar itu merupakan pelanggaran hak masyarakat yang seringkali diabaikan dalam proses pengambilan keputusan.

Baca Juga

Hery menyampaikan hal tersebut  dalam diskusi bertajuk ‘Permasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten’ yang digelar Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa (7/1/2025).

“Kami berharap adanya sinergi dan kerja sama dari semua pihak kementerian terkait dan pemerintah daerah duduk bersama berkoordinasi dan bekerjasama untuk menyelesaikan masalah ini bagi masyarakat yang terkena dampaknya,” kata Hery, dikutip dari laman resmi Ombudsman, Kamis (9/1/2024).

Ia menekankan bahwa transparansi dan partisipasi masyarakat adalah kunci dalam setiap proyek yang bisa berdampak langsung kepada lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.

Lebih lanjut, ia menyebut, Ombudsman RI melalui Kantor Perwakilan Banten telah melakukan Investigasi Atas Prakasa Sendiri (IAPS) tentang pemagaran laut di bibir pantai Kronjo.  Investigasi dilakukan karena pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang telah menyebabkan kerugian signifikan baik bagi ekosistem laut maupun para nelayan setempat.

Hery menyampaikan, pagar bambu yang dipasang tanpa izin tidak hanya menghalangi pergerakan kapal nelayan, tetapi juga mengganggu aliran air laut dan merusak habitat laut.

Banyak ekosistem yang terganggu karena pagar itu. Kerusakan ekosistem ini dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut di wilayah tersebut.

Ombudsman RI berharap pemerintah melalui kementerian terkait segera mengatasi permasalahan ini guna melindungi kepentingan nelayan dan kelestarian ekosistem laut.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement