REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pemakaian koper ketika menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi. KPK berdalih koper itu digunakan guna memastikan keamanan barang bukti yang diperoleh saat itu.
"Yang kita bawa itu koper dan itu disimpan di tempat yang menurut kami aman. Kita menempatkan barang itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Asep berkelit bahwa tim penyidik KPK tak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa barang yang disita jumlahnya sebanyak 1 koper penuh.
"Kita juga tidak pernah men-statement bahwa yang diambil itu atau yang disita itu adalah sebanyak atau sebesar di koper itu, tidak pernah," ujar Asep.
Asep merasa koper termasuk alat yang paling aman membawa barang bukti. Sehingga anak buahnya menggunakan koper untuk menyita barang yang amat kecil seperti flashdisk.
"Kalau kita tenteng-tenteng di plastik itu kan nanti rawan tertinggal, jatuh dan lain-lain. Yang paling cocok yang digunakan untuk membawa ya koper," ucap Asep.
Di sisi lain, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyebut pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita KPK adalah 1 USB dan 1 buku catatan milik staf Hasto atas nama Kusnadi. Sedangkan pada penggeledahan di Kebagusan tidak ada barang yang disita.
Terkait dengan pertanyaan apa isi koper yang dibawa oleh penyidik KPK dari rumah Hasto, Ronny tidak mengetahui apakah itu ada isinya atau kosong. Sebab menurutnya sangat tidak logis untuk menyimpan 1 buku catatan kecil dan 1 buah USB ke dalam satu koper besar.
"Klien Kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut," ujar Ronny.
Diketahui, KPK menggeledah rumah Hasto pasca berstatus tersangka di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Penetapan tersangka terhadap Hasto ialah pengembangan dari perkara dugaan suap PAW DPR RI yang melilit eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Harun Masiku belum tertangkap meski sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
View this post on InstagramBaca Juga
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di SiniAdvertisementBerita LainnyaAdvertisementTerpopulerAdvertisementAdvertisement