Kamis 09 Jan 2025 11:41 WIB

KPK Jamin Barang yang Disita dari Rumah Hasto Menyangkut Perkara Harun Masiku

KPK menegaskan penggeledahan rumah Hasto adalah bagian dari proses penegakan hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto saat akan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto saat akan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin barang bukti yang diamankan dari kediaman Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto masih berkaitan dengan perkara yang menjerat Hasto. Hasto menjadi tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

KPK menepis anggapan bahwa bukti yang disita tak punya hubungan dengan kasus Harun Masiku. "Bukti elektronik dan catatan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang kita tangani," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga

Walau demikian, Asep tidak menjelaskan soal flashdisk dan catatan yang disita penyidik KPK. Asep juga tak merinci di sebelah mana dari rumah Hasto barang itu diperoleh. "Apapun yang kita lakukan penyitaan itu terkait dengan perkara," ujar Asep.

Di sisi lain, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menyebut pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita KPK adalah 1 USB dan 1 buku catatan milik staf Hasto atas nama Kusnadi. Sedangkan pada penggeledahan di Kebagusan tidak ada barang yang disita.

Terkait dengan pertanyaan apa isi koper yang dibawa oleh penyidik KPK dari rumah Hasto, Ronny tidak mengetahui apakah itu ada isinya atau kosong. Sebab menurutnya sangat tidak logis untuk menyimpan 1 buku catatan kecil dan 1 buah USB ke dalam satu koper besar.

"Klien Kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut," ujar Ronny.

Diketahui, KPK menggeledah rumah Hasto pascaberstatus tersangka di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Penetapan tersangka terhadap Hasto ialah pengembangan dari perkara dugaan suap PAW DPR RI yang melilit eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. Harun Masiku belum tertangkap meski sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement