Kamis 09 Jan 2025 12:56 WIB

Rumah Sering Dipantau Orang Misterius, Keluarga Gamma Minta Perlindungan 

Orang tak dikenal itu datang naik motor dan mengambil foto serta video.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Ayah dari Gamma, Andi Prabowo.
Foto: Kamran Dikarma
Ayah dari Gamma, Andi Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Gamma adalah siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak polisi anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin. 

Paman Gamma, Agung, mengungkapkan, keluarganya telah mengajukan permintaan perlindungan kepada LPSK sebelum digelarnya rekonstruksi penembakan Aipda Robig pada 30 Desember 2024. "Tim LPSK baru bisa datang hari Rabu (8/1/2025) kemarin," kata Agung kepada Republika, Kamis (9/1/2025). 

Baca Juga

Dia menambahkan, tim LPSK datang ke kediaman neneknya Gamma yang berlokasi di Kota Semarang. Gamma memang tinggal bersama neneknya. Kedatangan tim LPSK diterima oleh ayah Gamma, Andi Prabowo. 

 

Agung mengungkapkan, keluarga Gamma mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK karena masih merasakan ketidakamanan.

 

"Rumah neneknya Gamma setelah kejadian penembakan beberapa kali dipantau orang tidak dikenal. Mereka naik motor, berhenti di depan rumah, terus mengambil foto atau video," ucap Agung. 

 

Selain Gamma terdapat dua siswa SMKN 4 Semarang lainnya yang menjadi korban penembakan Aipda Robig. Mereka adalah S dan A. Dalam penembakan yang terjadi pada dini hari tanggal 24 November tersebut, satu peluru yang ditembakka Robig menyerempet dada A, kemudian menembus tangan kiri S. 

 

Saat ini Robig sudah berstatus tersangka dalam kasus penembakan yang dilakukannya terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang. Dia dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan. Pasal lain yang dituduhkan kepadanya adalah Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) No.35/2024 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Aipda Robig juga telah menjalani sidang etik Bidpropam Polda Jateng dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dia mengajukan banding atas putusan sidang etiknya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement