REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melarang adanya kos-kosan atau pondokan campur atau berlawanan jenis dalam satu bangunan yang sama. Bahkan, hal ini juga sudah diatur dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan
“Ini untuk menjaga ketertiban, dan kenyamanan lingkungan, serta mengurangi potensi kerawanan sosial,” kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat.
Ahmad meminta agar seluruh penyelenggara atau pemilik kos maupun pondokan untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Termasuk mewajibkan pemilik memiliki izin, dan memenuhi standar kelengkapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki yakni setiap kos atau pondokan di Kota Yogyakarta harus memiliki papan nama yang jelas, dan memiliki perizinan usaha. Hal ini agar kos atau pondokan mudah terlihat, dan memudahkan masyarakat maupun kurir online menemukan lokasi kos atau pondokannya.
“Ada beberapa warga mengungkapkan ketidaknyamanan akibat pondokan yang tidak memiliki papan nama yang mencantumkan informasi, seperti NIB,” ucap Ahmad.
Pihaknya pun gencar melakukan pengawasan dan sidak terhadap kos-kosan dan pondokan di Kota Yogyakarta. Termasuk melakukan penertiban terhadap kos dan pondokan yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dari pengawasan dan sidak yang sudah dilakukan, pihaknya bahkan menemukan masih adanya kos-kosan dan pondokan yang melanggar aturan. Seperti di wilayah Danurejan, Kota Yogyakarta, hingga akhirnya dilakukan pemanggilan terhadap pemilik kos dan pondokan tersebut.
Ahmad menuturkan, pihaknya menemukan dua kos/pondokan yang melanggar aturan di Danurejan. Dua pondokan tersebut dikenakan denda melalui sidang tipiring.
Denda yang diberikan mencapai Rp 3 juta untuk pondokan dengan 28 kamar, dan Rp 2,5 juta untuk pondokan dengan delapan kamar yang terisi. Denda ini, katanya, merupakan bentuk penegakan hukum sesuai dengan Perda Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Sehingga, kami menghimbau agar pemilik pondokan memiliki papan nama dan sudah berizin sesuai dengan ketentuan pemerintah,” jelasnya.