REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengatakan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan pledoi atau pembelaan diri di persidangan. Pembelaan itu rencananya akan dituangkan dalam tujuh bahasa agar penegakan hukum di Indonesia bisa disorot kancah dunia.
"Mas Hasto sampaikan kepada saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, keterangan pers dari tim hukum Hasto ke depan juga bakal disampaikan dalam tujuh bahasa. "Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui kancah internasional," ujarnya.
Ronny mengatakan bahwa proses KPK terhadap Hasto sebenarnya penuh drama. Misalnya, penyidik lembaga antirasuah membawa koper untuk menyita sebuah diska lepas.
Diketahui bahwa KPK melakukan penggeledahan ke kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto pada hari Selasa (7/1/2025). Sebuah diska lepas disita dari langkah hukum itu.
"Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk, dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," jelas Ronny.
Ronny melanjutkan, "Penggeledahan ini mengonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika menersangkakan Hasto Kristiyanto."
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menilai, proses KPK terhadap Hasto tidak berlatar hukum karena bocornya sprindik. "Kebocoran sprindik yang bahkan Juru Bicara KPK sendiri sampaikan kepada publik tidak tahu, kami menduga salah satu bukti KPK di-remote oleh pihak-pihak di luar KPK," kata Ronny.
Selain itu, kata dia, proses yang tidak berlandaskan hukum bisa dilihat saat KPK baru memanggil saksi-saksi setelah menetapkan Hasto tersangka.