REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melakukan penyegelan terhadap pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer (km) di kawasan Tangerang, Banten. Penyegelan dilakukan atas arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kita melakukan penyegelan. Ini sudah viral, dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri (KKP Sakti Wahyu Trenggono) langsung untuk melakukan penyegelan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Penyegelan pagar laut di pesisir Tangerang tersebut dilakukan KKP pada Kamis siang hingga sore. Pung mengatakan, tindakan itu sebagai bentuk kewibawaan negara dalam menjaga laut dari berbagai gangguan.
“Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, bahkan tadi banyak (nelayan) yang mengeluh karena lalu lintasnya terganggu oleh pagar tersebut,” ujarnya.
Menurut penuturan Pung, berdasarkan pengecekan yang dilakukan, pagar di laut tersebut tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Sehingga tindakan penyegelan dianggap merupakan keputusan yang tepat.
Pung menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai siapa pihak yang melakukan pemasangan pagar laut tersebut. Nantinya, ia memastikan si pelaku akan segera dipanggil dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketika pelaku sudah teridentifikasi, pemerintah akan meminta pelaku melakukan pembongkaran terhadap pagar yang berupa bambu berlapis-lapis tersebut.
“Kami beri waktu sekitar 10—20 hari deh. Kalau belum dibongkar, maka kami akan bongkar,” tegasnya.