REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari kecurangan atau fraud. Hal ini juga sebagai respons atas kabar perkara korupsi di BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Medan Putri Hijau Ahmad Muflihin Tayeb menjelaskan, kasus yang sedang ditangani Pengadilan Negeri Medan tersebut adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Medan Putri Hijau. "Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
BRI pun menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. BRI memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Medan yang telah memproses laporan BRI tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja yang terlibat fraud. BRI menekankan, senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya.