Jumat 10 Jan 2025 11:12 WIB

Benarkah Pemagaran Laut Ada di Lokasi PSN PIK-2? Ini Jawaban KKP

KKP memastikan pemagaran laut merupakan bentuk pelanggaran aturan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). KKP menyegel pagar tersebut karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Foto: ANTARA FOTO/Harianto
Sejumlah petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km di perairan pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). KKP menyegel pagar tersebut karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus pemagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menuai sorotan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas dengan menyegel pagar laut tersebut.

Staf Khusus Menteri bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin menyampaikan KKP juga tengah melakukan investigasi secara mendalam terkait pelaku maupun status lokasi yang berada di kawasan proyek strategis nasional (PSN).

Baca Juga

"Kami cek dan pastikan (status pagar laut di PSN). Soal siapa pelaku kita sedang investigasi," ujar Doni saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Doni menyampaikan pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut.

Doni mengatakan larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di internasional, karena tidak sesuai dengan praktik United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut.

KKP, lanjut Doni, telah mengambil sejumlah langkah dalam kasus pagar laut tersebut. Doni menyampaikan sudah melaksanakan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aduan masyarakat atas pembagaran di perairan Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada September lalu.

"Kemudian, pada 7 Januari lalu, KKP menggelar diskusi publik yang dihadiri 16 kepala desa terkait dengan isu pemagaran laut ini. Ada juga perwakilan dari Pemda Tangerang, Ombudsman, ahli pengelolaan pesisir dan analis pertanahan, hingga asosiasi nelayan," ucap Doni dalam akun Instagram, Kementerian Keluatan dan Perikanan, @kkpgoid, Kamis (9/1/2025).

Doni menyebut diskusi ini menjadi langkah kolaboratif KKP bersama semua pihak untuk secepatnya menyelesaikan persoalan pembagaran laut di Tangerang. Doni mengatakan ada indikasi melanggar peraturan, karena berdasarkan hasil analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir, menunjukkan area sepanjang 30 km yang dipagar tersebut pernah berbentuk daratan dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.

"Sehingga pemanfaatan area tersebut harus sesuai prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah, di antaranya harus memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL yang dikeluarkan oleh KKP," kata Doni.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement