REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelenggaraan ajakan pesta seks dengan bertukar pasangan yang undangannya disebar melalui laman (website). Pihak kepolisian menangkap suami istri yang diduga merupakan penyelenggara pesta yang kerap disebut sebagai swing party tersebut.
"Tersangka yang ditangkap adalah suami istri. Laki-laki berinisial IG (39) dan perempuan KS (39). Keduanya kami tangkap di daerah Badung, Bali, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Ade Ary menjelaskan berdasarkan info dari penyidik, para tersangka ini diduga memakai website SWXXX.com untuk mengundang sejumlah orang mengikuti aktivitas ini dengan cara mendaftar secara gratis."Berdasarkan keterangan dari penyidik, pendaftar ini punya fantasi serupa untuk bertukar pasangan dan tidak menerima bayaran," ucapnya.
Tanpa seizin pendaftar, penyelenggara atau tersangka ini merekam, menyebarkan, dan menjual video saat mereka melakukan kegiatan pesta seks dan bertukar pasangan. Ade Ary juga menambahkan untuk penyelenggara kegiatan tersebut telah berlangsung di dua lokasi yaitu dua kali di Jakarta dan delapan kali di Bali.
Sebenarnya, bagaimana hukum bertukar pasangan dalam pandangan syariat Islam? Pertukaran pasangan tidak diperbolehkan dalam syariat Islam, dan sudah terkategorikan zina. Rasulullah SAW sangat mewanti-wanti dan mengingatkan maraknya euforia zina ke permukaan, termasuk satu dari sekian tanda kiamat.
Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Amr:
عن عبدالله بن عمرو قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تقوم الساعة حتى يتسافدوا في الطريق تسافد الحمير. قلت: إن ذلك لكائن؟! قال : نعم ليكونن
Dari Abdullah bin Amr berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan datang hari kiamat hingga mereka melakukan zina di jalan seperti keledai.” Aku bertanya, ‘Apakah ini sungguh akan terjadi?’ Rasulullah menjawab, ‘Iya, sungguh ini akan terjadi.” (HR Ibn Hibban, al-Bazzar dan al-Tabarani, hadith sahih).
Hadits ini mengabarkan bahwa dari sebagian tanda-tanda akhir zaman adalah manusia sudah kehilangan rasa malunya, menyebarnya kebodohan, dan mengumbar-ngumbar syahwat di antara manusia begitu sangat besar, bahkan ada sebagian manusia yang terjatuh dalam perbuatan keji dan melakukan zina atas penglihatannya dan pendengaran manusia.
Pada masa itu tidak ada seorang pun yang mencegah orang-orang berzina dan tidak pula mengutuk mereka yang berzina seperti mendapati hewan melakukan itu. Itu menunjukan sedikitnya rasa malu dan menyebarnya syahwat di akhir zaman.
Rizem Aizid dalam bukunya Fiqih Keluarga Terlengkap mengungkapkan tentang pernikahan yang dibolehkan (halal) dan pernikahan yang dilarang. Salah satu jenis pernikahan yang dilarang yakni nikah badal (tukar menukar istri).
Dalam pernikahan jenis ini, pihak istri tidak diberi hak untuk berpendapat atau mengambil keputusan. Keputusan tentang pertukaran murni ditentukan oleh suami. Jadi, bila ada dua suami melakukan kesepakatan untuk bertukar istri tanpa perlu membayar mahar, maka itu disebut nikah badal.