Jumat 10 Jan 2025 13:59 WIB

Selain Pesta Seks Bertukar Pasangan, Ini Empat Pernikahan yang Dilarang Keras dalam Islam

Salah satunya, suami memaksa istri untuk tidur dengan laki-laki lain sampai hamil.

Pesta seks tukar pasangan (Ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Pesta seks tukar pasangan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kasus penyelenggaraan pesta seks bertukar pasangan diungkap pihak kepolisian. Polda Metro Jaya berhasil menangkap suami istri yang diduga menyebar undangan pesta seks yang disebar melalui website

"Tersangka yang ditangkap adalah suami istri. Laki-laki berinisial IG (39) dan perempuan KS (39). Keduanya kami tangkap di daerah Badung, Bali, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/1/2024).

Baca Juga

Ade Ary menjelaskan berdasarkan info dari penyidik, para tersangka ini diduga memakai website SWXXX.com untuk mengundang sejumlah orang  mengikuti aktivitas ini dengan cara mendaftar secara gratis."Berdasarkan keterangan dari penyidik, pendaftar ini punya fantasi serupa untuk bertukar pasangan dan tidak menerima bayaran," ucapnya.

Di dalam Islam, bertukar pasangan termasuk dalam praktik zina yang tergolong dosa besar. Rasulullah SAW sangat mewanti-wanti dan mengingatkan maraknya euforia zina ke permukaan, termasuk satu dari sekian tanda kiamat.  

Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Amr: 

عن عبدالله بن عمرو قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تقوم الساعة حتى يتسافدوا في الطريق تسافد الحمير. قلت: إن ذلك لكائن؟! قال : نعم ليكونن

Dari Abdullah bin Amr berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan datang hari kiamat hingga mereka melakukan zina di jalan seperti keledai.” Aku bertanya, ‘Apakah ini sungguh akan terjadi?’ Rasulullah menjawab, ‘Iya, sungguh ini akan terjadi.” (HR  Ibn Hibban, al-Bazzar dan al-Tabarani, hadith sahih).

Hadits ini mengabarkan bahwa dari sebagian tanda-tanda akhir zaman adalah manusia sudah kehilangan rasa malunya, menyebarnya kebodohan, dan mengumbar-ngumbar syahwat di antara  manusia begitu sangat besar, bahkan ada sebagian manusia yang terjatuh dalam perbuatan keji dan melakukan zina atas penglihatannya dan pendengaran manusia.

Rizem Aizid dalam bukunya Fiqih Keluarga Terlengkap mengatakan, setidaknya ada lima pernikahan yang dilarang berdasarkan syariat. 

Pertama, nikah badal (tukar-menukar istri). Dalam pernikahan jenis ini, pihak istri tidak diberi hak untuk berpendapat atau mengambil keputusan. Keputusan tentang pertukaran murni ditentukan oleh suami. Jadi, bila ada dua suami melakukan kesepakatan untuk bertukar istri tanpa perlu membayar mahar, maka itu disebut nikah badal.

Kedua, zawaj al-istibda'. Jenis pernikahan ini pernah berlangsung di zaman jahiliyah dan dilarang dalam Islam. Dalam pernikahan ini, pihak suami diperbolehkan memaksa istrinya untuk tidur dengan laki-laki lain sampai hamil dan setelah hamil si istri dipaksa untuk kembali kepada suaminya semula. Nikah ini bertujuan semata-mata untuk memperoleh bibit unggul.

Tentunya, laki-laki yang diminta untuk tidur dengan si istri adalah laki-laki yang dianggap istimewa. Pernikahan jenis ini dilarang dalam Islam, karena merugikan dan menindas perempuan. Padahal, Islam sangat menghormati dan menjunjung tinggi perempuan.

photo
Infografis Adab Pernikahan dalam Islam - (Republika)

 

sumber : Antara/Pusat Data Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement