REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Lahan kosong di RW 02, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dijadikan tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal. Keberadaan sampah liar di dekat permukiman tersebut seolah dibiarkan dan luput dari pengawasan hingga mirip TPA mini.
Kepala Desa Gudangkahuripan, Agus Karyana mengatakan, TPS liar itu sudah lama menumpuk di wilayahnya. Sampah-sampah itu dibuang oleh masyarakat, namun dirinya tak mengetahui warga mana yang membuang sampah di lokasi tersebut. "Iya sampah yang ada di sana sudah sejak lama. Dibuang oleh warga tapi tidak tahu warga mana," ujar Agus Karyana saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2024).
Ia memastikan akan segera menelusuri asal muasal sampah. Langkah yang akan dilakukan adalah segera mengundang para rukun warga (RW), untuk memastikan siapa warga membuang sampah. Agus juga mengingatkan kepada warga agar tidak membuang sampah ke lokasi tersebut. "Nanti kami akan melakukan penataan kawasan (pembersihan sampah liar). Apalagi memang sudah ada komplain dari warga sekitar," katanya.
Udjang Nurdjaman (47), salah seorang warga sekitar mengaku risih dengan adanya tumpukan sampah tersebut. Namun ia tak berani komplain terhadap aparatur desa, karena mengetahui yang membuang sampah di lokasi itu adalah warga. "Harapannya agar segera dibersihkan. Tapi katanya pemilk lahan sudah meminta warga agar sampah ini segera dibawa (dibuang) karena tempatnya mau dibangun rumah," kata Ujang.
Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim mengatakan maraknya kemunculan TPS liar di Bandung Barat termasuk di kawasan wisata Lembang itu sebagai dampak pembatasan angkut sampah ke TPS Sarimukti dari 34 ritase menjadi 17 ritase. Kondisi itu, mengakibatkan volume sampah di Bandung Barat tak seluruhnya bisa dibuang ke Sarimukti.
"Kita sudah koordinasi dengan Pemprov Jabar melalui pak Sekda Jabar sehingga nanti DLH Provinsi ikut terlibat menangani. Apalagi kondisi tersebut imbas penurunan kuota ke TPS Sarimukti," kata Ade Zakir.
Ade menilai, pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti dilaksanakan di saat Pemda kota/kabupaten di cekungan Bandung belum siap. Mereka dituntut mengolah sampah mandiri, mengedukasi warga melakukan pemilihan, serta membatasi pengangkutan ke TPA Sarimukti. Tak pelak kondisi ini memicu tumpukan sampah di beberapa lokasi dan memunculkan TPS liar.
"Infrastruktur tidak masalah, justru kondisi ini akibat kebijakan pembatasan ritase TPS Sarimukti. Sementara kabupaten/kota belum siap, mereka bukan saja harus melakukan pengurangan ritase, tapi juga menjalankan penyadaran masyarakat tentang pilah sampah, hingga menjalankan zero food waste. Setidaknya kita terus berusaha mengamankan sampah kita agar tidak bertepuk," paparnya.
Meski begitu, Pemda Bandung Barat tengah merumuskan terkait langkah penindakan hukum kepada para pelaku buang sampah sembarang. Teknis kebijakan tersebut akan dirumuskan dengan aparat kepolisian dan kejaksaan. Sehingga bisa dirumuskan sanksi minimal tindak pidana ringan atau Tipiring.
"Kalau kejadian ini terus terjadi saya akan tindak tegas. Saya akan lapor apakah ini masuk tindak pidana atau tidak, nanti kita akan diskusi dengan Forkompinda. Nanti ada upaya-upaya penindakan secara hukum," kata dia.