REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji musim 1446 Hijriah/2025 M yang akan memberangkatkan sekitar 221 ribu jamaah. Seperti tahun-tahun sebelumnya, ibadah haji menjadi momen penting bagi umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima, yaitu menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Kementerian Agama telah menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1996 Tahun 2024 yang mengatur tentang kuota haji reguler. Berdasarkan keputusan tersebut, kuota haji reguler untuk tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi ditetapkan sebanyak 203.320 orang.
Kuota ini terbagi menjadi beberapa kelompok, yakni kuota jamaah haji reguler tahun berjalan yang mencapai 190.897 orang, kuota prioritas bagi jamaah haji lanjut usia sebanyak 10.166 orang, kuota untuk pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah sejumlah 685 orang, serta kuota petugas haji daerah yang dialokasikan untuk 1.572 orang.
Dengan pembagian ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap kelompok mendapatkan porsi yang sesuai dengan kebutuhan, sehingga pelaksanaan ibadah haji tahun ini dapat berjalan dengan baik.
Upaya ini juga menunjukkan perhatian khusus pemerintah terhadap kelompok prioritas seperti jamaah lanjut usia dan petugas yang akan membantu kelancaran ibadah haji. Sebagai bagian dari upaya pemerataan dan transparansi, Kementerian Agama telah menetapkan pembagian kuota haji reguler per provinsi.
Alokasi kuota ini mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim di setiap wilayah, kebutuhan jamaah, serta prioritas khusus yang telah ditetapkan. Berikut adalah rinciannya:
Rincian kuota Haji Reguler 2025/1446 H berdasarkan provinsi
- Aceh: 4.378
- Sumatera Utara (Sumut): 8.328
- Sumatera Barat (Sumbar): 4.613
- Riau: 5.047
- Kepulauan Riau (Kepri): 1.291
- Jambi: 2.909
- Bangka Belitung (Babel): 1.065
- Sumatera Selatan (Sumsel): 7.0129
- Bengkulu: 1.636
- Lampung: 7.050
- DKI Jakarta: 7.926
- Banten: 9.461
- Jawa Barat (Jabar): 38.723
- Jawa Tengah (Jateng): 30.377
- Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): 3.147
- Jawa Timur (Jatim): 35.152.
- Bali : 698
- Nusa Tenggara Barat (NTB): 4.499
- Nusa Tenggara Timur (NTT): 668
- Kalimantan Barat (Kalbar): 2.519
- Kalimantan Tengah (Kalteng): 1.612
- Kalimantan Selatan (Kalsel): 3.818
- Kalimantan Timur (Kaltim): 2.586
- Kalimantan Utara (Kaltara): 416
- Sulawesi Utara (Sulut): 713
- Gorontalo: 978
- Sulawesi Tengah (Sulteng): 1.993
- Sulawesi Barat (Sulbar): 1.453
- Sulawesi Selatan (Sulsel): 7.272
- Sulawesi Tenggara (Sultra): 2.019
- Maluku: 1.086
- Maluku Utara (Malut): 1.076
- Papua Barat: 723
- Papua: 1.076