Jumat 10 Jan 2025 17:32 WIB

RSI: Perluasan Kebun Sawit Bisa Manfaatkan Lahan Terdegradasi

Indonesia miliki 31,8 juta ha lahan hutan yang sudah tidak berhutan.

 Suasana pagi hari di Hutan Lembah Klaso, kampung Sbaga, Klaso, Sorong, Papua Barat Kamis (9/11). Luasan hutan Papua (Papua dan Papua Barat) yang merupakan hutan terluas di Asia tenggara kini sedang menghadapi ancaman dengan banyaknya investasi perkebunan kelapa sawit.
Foto: dok. Bentara Papua
Suasana pagi hari di Hutan Lembah Klaso, kampung Sbaga, Klaso, Sorong, Papua Barat Kamis (9/11). Luasan hutan Papua (Papua dan Papua Barat) yang merupakan hutan terluas di Asia tenggara kini sedang menghadapi ancaman dengan banyaknya investasi perkebunan kelapa sawit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah Sawit Indonesia (RSI), asosiasi multi stakeholders industri sawit nasional, menanggapi upaya ekstensifikasi atau perluasan lahan perkebunan kelapa sawit. RSI menilai perluasan bisa mendukung kemandirian bioenergi dapat memanfaatkan lahan-lahan yang sudah terdegradasi.

Ketua Umum RSI Kacuk Sumarto mengatakan pihaknya mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk kemandirian bioenergi di dalam negeri bahkan hingga sampai B100. Untuk itu, lanjutnya RSI sepakat dilakukan intensifikasi melalui peremajaan sawit rakyat (PSR) yang disertai dengan riset dan teknologi untuk menghasilkan produktivitas yang maksimal.

Baca Juga

"Namun, jika ternyata produksi minyak sawitnya tidak mencukupi, bisa dilakukan eksentifikasi dengan memanfaatkan lahan-lahan yang sudah terdegradasi," ujar Kacuk, dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Menurut dia, meskipun tidak sempurna dalam memenuhi fungsi hutan, setidaknya mengurangi laju degradasi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari lahan terdegradasi tersebut. Selain itu, tambahnya, pemanfaatan lahan terdegradasi tersebut perlu dilakukan mixed plantation, agar diperoleh bauran komoditi. Tujuannya agar fungsi hutannya lebih terjaga, misalnya digabungkan dengan tanaman berkayu penghasil pangan.

Sebelumnya Guru Besar IPB University Prof Budi Mulyanto menyatakan rencana Presiden Prabowo Subianto menambah lahan untuk tanaman kelapa sawit dinilai sudah tepat. Apalagi ekstensifikasi tersebut tidak akan melakukan deforestasi sebagaimana yang dikhawatirkan banyak pihak.

Menurut dia seiring dengan visi Presiden Prabowo adalah ketahanan pangan dan energi, ekstensifikasi harus dilakukan tanpa harus meninggalkan intensifikasi. Namun, tambahnya, jika hanya melakukan intensifikasi dipastikan tidak akan mampu mencukupi kebutuhan produksi biodiesel berbasis sawit.

"Produksi sawit harus sama dengan sawit untuk ekspor, untuk pangan dan sawit untuk energi. Nah dengan B40 itu kondisinya sudah kritis karena sudah menggerogoti kebutuhan sawit untuk pangan dan ekspor," katanya.

Intensifikasi selama ini sudah dilakukan melalui PSR, lanjutnya, namun program tersebut belum mampu mencukupi kebutuhan minyak sawit Indonesia untuk ekspor, pangan dan energi. "Oleh karena itu, mau tidak mau produktivitasnya harus ditingkatkan, yang mana strategi yang harus dicapai adalah ekstensifikasi," katanya.

Jika harus dilakukan perluasan kebun sawit atau ekstensifikasi, Prof Budi mengungkapkan bahwa Indonesia itu punya kawasan hutan sekitar 31,8 juta hektare (ha) yang sudah tidak berhutan. Dia menyarankan agar ekstensifikasi kebun sawit itu bisa dilakukan di kawasan hutan yang sudah tidak berhutan tersebut, sehingga perluasan kebun sawit ini tidak menyebabkan deforestasi.

Kawasan hutan yang tidak berhutan seluas 31,8 juta ha tersebut, kata Prof Budi, saat ini isinya macam-macam misalnya berupa kebun masyarakat, sawah, pemukiman warga transmigrasi dan yang paling banyak adalah semak belukar.

Karena itu, menurut dia jika dilakukan ekstensifikasi atau pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit maupun tanaman untuk kebutuhan pangan, sebaiknya di kawasan hutan yang tidak berhutan yang luasnya sekitar 31,8 juta ha ini. "Lahan yang sudah tidak berhutan itu harus diberdayakan. Masa kawasan hutan telantar seperti ini didiamkan saja, itu tidak fair. Kementerian Kehutanan harus mengeluarkan lahan seluas 31,8 juta ha ini dari status kawasan hutan sehingga bisa dioptimalkan penggunaannya,” katanya.

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan sebagai anggota legislatif, ingin membuat regulasi tentang UU Perkelapasawitan, tujuannya agar ada petunjuk yang jelas berapa target produksi sawit nasional. Ini dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan energi, pangan dan ekspor.

"Karena kalau tidak ada satu regulasi dan tidak ada pembatasan yang jelas, maka hutan kita yang dijadikan korban,” katanya

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement