Jumat 10 Jan 2025 21:24 WIB

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Hasto pada 21 Januari 2025

Permohonan praperadilan diajukan oleh Hasto pada Jumat (10/1/2025).

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menaiki panggung saat perayaan HUT ke-52 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). Dalam HUT ke-52 PDI Perjuangan yang mengangkat tema Satyam Eva Jayate dengan sub tema Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam tersebut dihadiri oleh sejumlah elite partai PDIP seperti Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo, Bendahara Umum DPP PDIP Olly Dondokambey hingga Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKJ Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno. Perayaan HUT tersebut digelar dengan memotong tumpeng dan pidato politik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dalam pidatonya, Megawati menyoroti Indonesia yang tak kunjung menjadi negara maju dan mencontoh negara China.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menaiki panggung saat perayaan HUT ke-52 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). Dalam HUT ke-52 PDI Perjuangan yang mengangkat tema Satyam Eva Jayate dengan sub tema Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam tersebut dihadiri oleh sejumlah elite partai PDIP seperti Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo, Bendahara Umum DPP PDIP Olly Dondokambey hingga Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKJ Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno. Perayaan HUT tersebut digelar dengan memotong tumpeng dan pidato politik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dalam pidatonya, Megawati menyoroti Indonesia yang tak kunjung menjadi negara maju dan mencontoh negara China.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025). Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus yang menjerat Harun Masiku.

"Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada Selasa tanggal 21 Januari 2025," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga

Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai termohon yaitu KPK RI. Permohonan praperadilan itu diajukan oleh Hasto pada Jumat (10/1/2025).

Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Kemudian, panitera pengganti yakni Wijatmoko dan jurusita pengganti yakni Dewa Gede Randhy.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Sebelumnya (7/1/2025), KPK menyatakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan hal yang umum dilakukan dan bukan sebuah keistimewaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement