REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga Oktober 2024, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah tercatat masuk ke Indonesia melalui jalur barang penumpang dan barang kiriman. Sebagai informasi, meskipun Apple akan membangun pabrik Airtag di Batam, Kementerian Perindustrian hingga kini belum memberikan izin penjualan untuk Apple iPhone 16.
“Kami baru punya data sampai Oktober. Kalau sampai dengan Oktober itu ada 5.448 unit iPhone 16 yang masuk melalui barang penumpang dan barang kiriman,” kata Kasubdit Impor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Chotibul Umam di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Umam menjelaskan berdasarkan Pasal 34 Permendag 36 Tahun 2024 tiap penumpang diperbolehkan membawa dua unit barang elektronik pribadi per kedatangan dalam periode satu tahun. Namun, jika barang yang dibawa ternyata untuk tujuan perdagangan, maka aturan bea cukai dan pajak berlaku penuh.
“Jika sifatnya barang pribadi, maka bisa diselesaikan dengan membayar bea masuk dan pajak. Tapi kalau ketahuan barang tersebut untuk diperdagangkan, tidak bisa diselesaikan seperti itu,” jelas Umam.
Barang penumpang yang bernilai lebih dari 500 dolar AS dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, PPN sebesar 12 persen dengan penghitungan efektif 11 persen, dan PPh sebesar 10 persen bagi pemilik NPWP atau 20 persen jika tidak memiliki NPWP. Untuk iPhone 16 yang harganya mencapai Rp 20 juta, penumpang juga harus membayar pajak atas kelebihan nilai dari threshold tersebut.
Adapun hingga kini negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan Apple masih berlangsung terkait regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, Apple melalui mitranya, Luxshare ICT, telah berkomitmen untuk membangun fasilitas produksi di Batam. Fasilitas tersebut akan memproduksi AirTag, sebuah aksesori pelacak buatan Apple.
Namun, menurut Agus, produksi AirTag tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan sertifikasi TKDN yang menjadi syarat utama distribusi iPhone 16 di Indonesia. Hal ini dikarenakan AirTag bukanlah komponen langsung dari perangkat HKT (Handphone, Komputer, Tablet) seperti yang diatur dalam Permenperin 29 Tahun 2017.
“AirTag bukan bagian langsung, bukan komponen langsung dari HKT. Oleh karena itu, kami belum punya dasar untuk memberikan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan Apple juga telah mengusulkan skema investasi berbasis R&D (Research and Development). Namun, nilai investasi yang diajukan masih di bawah ekspektasi pemerintah. “Kami sudah menyampaikan counter proposal kepada Apple karena nilai yang mereka usulkan masih belum sesuai dengan perhitungan teknokratis kami,” tambahnya.
Agus juga menyoroti komitmen Apple dalam membangun fasilitas R&D di Indonesia yang masih belum terealisasi sepenuhnya. Berdasarkan Pasal 59 Permenperin 29 Tahun 2017, kegagalan memenuhi komitmen ini dapat dikenakan sanksi, termasuk kewajiban tambahan investasi. “Kami tidak akan memberikan izin edar jika Apple tidak mematuhi aturan. Sampai saat ini, negosiasi masih berlangsung, dan kami menunggu tanggapan dari mereka,” tegasnya.
Apple mencatat penjualan sebesar Rp 59 triliun di Indonesia pada 2023-2024. Pemerintah berharap perusahaan ini dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap industri dalam negeri, baik melalui investasi langsung maupun penciptaan lapangan kerja.