REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ramainya pemberitaan mengenai pemagaran laut sepanjang 30 kilometer (km) di kawasan pesisir Tangerang, Banten, mengantarkan pada dugaan keterkaitannya pada proyek strategis nasional (PSN) di area Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Seiring dengan ramai-ramainya kabar tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan dorongan agar proyek tersebut disetop karena banyak merugikan masyarakat sekitar.
Mengutip dari laman resminya, fraksi.pks.id, disebutkan PSN PIK 2 menuai protes luas dari masyarakat, khususnya di wilayah Banten yang terdampak proyek tersebut. Menurut Fraksi PKS, proyek tersebut merugikan kepentingan umum, menimbulkan gejolak sosial, serta melanggar rencana tata ruang wilayah dan berpotensi merusak lingkungan karena berada di area hutan lindung. Sehingga kondisi itu dinilai menimbulkan resistensi dari masyarakat.
Dengan menyerap aspirasi tersebut, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini meminta agar PSN PIK 2 disetop untuk dilakukan evaluasi secara menyeluruh. PSN PIK 2 menurut informasi yang diperolehnya, hingga kini belum sesuai atau melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dari seluas 1.755 hektar area PSN, 1.500 hektar berada di wilayah hutan lindung dan belum ada pengajuan perubahan RTRW dari Pemprov Banten maupun Pemerintah Kabupaten/Kota terkait.
“Kami menilai ada persolan mendasar dari PSN PIK 2 sebagaimana kajian dari berbagai pihak termasuk Kementerian ATR/BPN. Apalagi saat ini meluas resistensi atau penolakan dari masyarakat. Pemerintah harus hadir menyelesaikan polemik ini dengan berpedoman pada kepentingan umum serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan terutama menyangkut tata ruang dan lingkungan, termasuk menimbang resistensi yang luas dari masyarakat,” kata Jazuli dalam keterangannya.
Jazuli yang merupakan anggota DPR Dapil Banten tersebut mengatakan, penetapan PSN seharusnya memperhatikan aspek sosial kemasyarakatan, kesesuaian dengan RTRW dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), sehingga tidak bisa semena-mena apalagi melanggar aturan.
“Terlebih untuk proyek PIK 2 yang tidak masuk PSN mutlak harus taat pada aturan RTRW dan lingkungan. Dan jangan pula proyek swasta ini mendompleng atas nama PSN di depan masyarakat. Kita tidak mau PSN PIK 2 ini merugikan kepentingan masyarakat setempat dan mengorbankan ekosistem dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Jazuli menekankan Fraksi PKS akan mengangkat permasalahan tersebut di rapat komisi terkait, dan meminta pemerintah dan para pihak untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Ditegaskan bahwa jangan sampai atas nama investasi tapi justru melanggar regulasi, merugikan rakyat, dan mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Melihat permasalahan yang sangat komplek, terjadi ketidaksesuaian dengan regulasi, dan resistensi yang meluas dari masyarakat, Fraksi PKS meminta agar PSN PIK 2 distop untuk dievaluasi oleh pemerintah bersama pihak-pihak terkait,” tegas Jazuli.
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi atau kejelasan mengenai keterkaitan antara pagar laut di pesisir Tangerang yang viral dan kontroversial dengan PSN PIK 2. Republika berusaha menghubungi pemerintah (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) ataupun pihak pengembang PIK 2/ Agung Sedayu Group untuk dimintai keterangan atau konfirmasi mengenai isu tersebut, namun belum mendapatkan respons.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui telah melakukan penyegelan pagar laut di Tangerang pada Kamis (9/1/2025). Namun, mengenai siapa pelaku pemagaran laut tersebut, pihak KKP menyatakan masih melakukan pendalaman. Disebutkan bahwa butuh waktu sekitar 10—20 hari ke depan untuk mengungkapnya.