Jumat 10 Jan 2025 21:35 WIB

Hasto Kristiyanto Resmi Ajukan Praperadilan

KPK sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menaiki panggung saat perayaan HUT ke-52 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). Dalam HUT ke-52 PDI Perjuangan yang mengangkat tema Satyam Eva Jayate dengan sub tema Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam tersebut dihadiri oleh sejumlah elite partai PDIP seperti Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo, Bendahara Umum DPP PDIP Olly Dondokambey hingga Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKJ Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno. Perayaan HUT tersebut digelar dengan memotong tumpeng dan pidato politik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dalam pidatonya, Megawati menyoroti Indonesia yang tak kunjung menjadi negara maju dan mencontoh negara China.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menaiki panggung saat perayaan HUT ke-52 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). Dalam HUT ke-52 PDI Perjuangan yang mengangkat tema Satyam Eva Jayate dengan sub tema Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam tersebut dihadiri oleh sejumlah elite partai PDIP seperti Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo, Bendahara Umum DPP PDIP Olly Dondokambey hingga Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKJ Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno. Perayaan HUT tersebut digelar dengan memotong tumpeng dan pidato politik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dalam pidatonya, Megawati menyoroti Indonesia yang tak kunjung menjadi negara maju dan mencontoh negara China.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan tersebut terkait dengan status hukumnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, permohonan praperadilan tersebut diajukan pada Jumat (10/1/2025).

“PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto atas pihak termohon yaitu KPK RI,” begitu kata Djuyamto di PN Jaksel, Jumat (10/1/2025). Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan tersebut, sudah terdaftar dalam nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel, pun kata Djuyamto sudah menetapkan hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan praperadilan tersebut.

Baca Juga

Djuyamto sendiri yang ditunjuk sebagai pengadil tunggal. “Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto SH MH,” begitu ujar Djuyamto. PN Jaksel, pun sudah menetapkan Selasa (21/1/2025) sebagai sidang perdana praperadilan tersebut. “Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan pada Selasa 21 Januari 2025,” ujar Djuyamto.

Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK pada Selasa (24/12/2024) lalu. Namun KPK belum melakukan penahanan. KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait dengan kelanjutan kasus hukum yang menjerat kader PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka sekaligus buronan. Kasus tersebut terkait dengan korupsi berupa suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain dijerat tersangka korupsi, KPK juga menjerat Hasto Kristiyanto sebagai tersangka obstruction of justice.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement