REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan tersebut terkait dengan status hukumnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, permohonan praperadilan tersebut diajukan pada Jumat (10/1/2025).
“PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto atas pihak termohon yaitu KPK RI,” begitu kata Djuyamto di PN Jaksel, Jumat (10/1/2025). Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan tersebut, sudah terdaftar dalam nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel, pun kata Djuyamto sudah menetapkan hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan praperadilan tersebut.
Djuyamto sendiri yang ditunjuk sebagai pengadil tunggal. “Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto SH MH,” begitu ujar Djuyamto. PN Jaksel, pun sudah menetapkan Selasa (21/1/2025) sebagai sidang perdana praperadilan tersebut. “Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan pada Selasa 21 Januari 2025,” ujar Djuyamto.
Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka oleh KPK pada Selasa (24/12/2024) lalu. Namun KPK belum melakukan penahanan. KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait dengan kelanjutan kasus hukum yang menjerat kader PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka sekaligus buronan. Kasus tersebut terkait dengan korupsi berupa suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain dijerat tersangka korupsi, KPK juga menjerat Hasto Kristiyanto sebagai tersangka obstruction of justice.