REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga konsultan politik Meta Politik Indonesia mengingatkan bahwa masa reses Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus mengikuti masa reses DPR, sesuai aturan perundang-undangan.
Direktur Eksekutif Meta Politik Indonesia Fachrul Razi mengatakan apabila terdapat penambahan masa reses DPD, akan terdapat potensi terjadinya masalah hukum.
"Karena ini implikasinya terhadap anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata Fachrul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Dia menyebutkan dalam domain penggunaan uang negara, Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN berbunyi keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.
Apalagi bila mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kata dia, disebutkan Pasal 3 Ayat (3) bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
Fachrul pun mempertanyakan tugas dan fungsi legislasi DPD apabila masa resesnya tidak mengikuti jadwal yang sama dengan DPR karena implikasinya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) di DPR.
“Karena itu UU MD3 berbunyi masa reses DPD mengikuti DPR agar bisa selaras dalam proses legislasi dalam konteks pembahasan RUU. Jangan sampai DPR bahas RUU, DPD sedang reses," tuturnya.
Adapun komentar mantan Anggota DPD asal Aceh itu didasarkan dengan adanya penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD.
Dalam periode kepemimpinan DPD selama ini, ia menilai reses hanya empat kali dilaksanakan di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan.
Dengan demikian pada masa jabatan 2019-2024, jadwal dan acara persidangan DPD pada tahun sidang 2019-2020 hanya menjalankan reses empat kali, sama dengan DPR.
Tetapi di era pimpinan DPD masa jabatan 2024-2029, kata dia, jadwal dan acara persidangan DPD pada tahun sidang 2024-2025 diputuskan reses lima kali, karena terhitung dua masa reses di bulan Oktober dan Desember 2024 ditambah tiga kali reses pada tahun 2025 di bulan Februari, April, dan Juli.
Fachrul, yang pernah menjadi anggota DPD dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu, mengaku sebelumnya tidak pernah terjadi masa reses yang ditambah di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD.
“Saya dengar dari kawan saya di DPR, kalau ada yang heran dengan DPD yang menambah jadwal reses pada tahun 2024 ini. Padahal dulu tidak pernah karena selalu sama dengan DPR," ungkap Fachrul.