Sabtu 11 Jan 2025 18:16 WIB

Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Polisi Polresta Yogyakarta

Korban dipukuli di sekitar perut dan terdapat luka lebam pada wajah suaminya.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Mayat
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Mayat

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), bernama Darso (43 tahun), meninggal dunia setelah diduga dianiaya oknum polisi anggota Polresta Yogyakarta. Keluarga korban pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam.

Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, mengungkapkan, peristiwa penganiayaan terhadap Darso bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta pada Juli 2024. "Jadi dia (Darso) nyopir, nabrak orang. Kemudian sempat bertanggung jawab, sudah dibawa ke klinik. Tapi mungkin karena enggak punya uang, ninggal KTP," kata Antoni ketika diwawancara awak media di Mapolda Jateng, Semarang.

Setelah peristiwa kecelakaan, Darso sempat kembali ke Semarang. "Karena ketakutan, mobilnya mobil rental juga, kemudian dia sempat ke Jakarta untuk cari duit," ungkap Antoni.

Menurut Antoni, Darso berada di Jakarta selama sekitar 1,5 hingga dua bulan. Namun karena upayanya mencari uang tak berhasil, Darso kembali ke Semarang.

"Satu minggu di Semarang, (Darso) dijemput oleh orang yang diduga anggota dari Satlantas Polres Yogyakarta. Datang mereka pakai mobil, yang tiga turun, menanyakan kepada istri korban apakah benar ini alamat Pak Darso," ucap Antoni.

Orang-orang yang diduga anggota Satlantas Polresta Yogyakarta itu mendatangi rumah Darso pada pagi hari tanggal 21 September 2024, sekitar pukul 06:00 WIB. Kala itu, istri Darso, Poniyem, tanpa menaruh kecurigaan apa pun, mengonfirmasi kepada orang-orang yang mendatangi rumahnya bahwa betul Darso tinggal di sana. Poniyem kemudian memanggil suaminya.

"Istrinya masuk, korban keluar. Istri keluar lagi, (Darso) sudah tidak ada. Artinya korban ini dibawa tanpa surat penangkapan, tanpa surat tugas, tanpa surat apa pun," kata Antoni.

Dia menambahkan, dua jam kemudian, tiga orang yang sebelumnya sudah mendatangi kediaman Darso, muncul lagi bersama ketua RT. Mereka mengabarkan kepada Poniyem bahwa Darso sudah berada di Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan.

Antoni mengungkapkan, setelah sempat ditangani di IGD, Darso kemudian masuk ruang ICU selama tiga hari. Darso selanjutnya menjalani perawatan di ruang rawat inap selama tiga hari. "Pulang ke rumah, dua hari di rumah, korban meninggal dunia," kata Antonio.

"Sebelum meninggal dunia, korban mengatakan bahwa dia tidak terima, dia minta keadilan, dia dihajar, dipukuli oleh orang-orang tadi. Diduga (pelakunya) tiga sampai enam orang tadi. Pemukulannya di Mijen," tambah Antonio.

Dia mengungkapkan, Darso menceritakan kepada adiknya bahwa dia dipukuli di sekitar perut. Poniyem juga menyampaikan kepada Antonio bahwa terdapat luka lebam pada wajah suaminya. "Kami hanya bisa membawa bukti saat ini ada foto korban, kemudian saksi yang kita bawa kebetulan adik korban selaku pelapor dan istri korban selaku pelapor," ucapnya.

Antonio menambahkan, pihaknya akan segera melampirkan bukti-bukti lain, salah satunya hasil rontgen. "Menurut keterangan dokter, korban, ring di jantungnya, kan memang sudah pernah pasang ring karena menderita penyakit jantung, sempat bergeser (ringnya). Tapi itu nanti biar penyidik yang mendalami," kata Antonio.

Dia mengungkapkan, dalam pelaporannya, pihak keluarga hanya melaporkan satu orang. "Sementara saya menyebut satu nama. Tapi diperkirakan pelakunya enam," ujarnya seraya menambahkan bahwa terlapor berinisial I, anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.

I dilaporkan dengan tuduhan tindak penganiayaan berencana yang menyebabkan kematian dan dugaan tindak pidana pengeroyokan. "Sebagaimana diatur Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) angka 3," kata Antonio.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement