Ahad 12 Jan 2025 19:08 WIB

Ini Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital Lengkap dengan Syaratnya

Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses identitas resmi mereka langsung melalui smartphone

Rep: bandung24jam/ Red: Partner
.
Foto: network /bandung24jam
.

IKD Digital (Ilustrasi)
IKD Digital (Ilustrasi)

BANDUNG--Di tengah berkembangnya teknologi digital, semua hal bisa dimudahkan. Salah satunya, ekarang kita bisa mengakses Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dari gadget saja. Pemerintah pun, telah menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dinyatakan dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e/e-KTP) berbasis aplikasi digital.

IKD tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah inovasi digital terbaru yang menggantikan KTP elektronik (e-KTP) dalam format aplikasi.

Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses identitas resmi mereka langsung melalui smartphone. Aplikasi IKD tersedia di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Berikut Langkah Mudah Membuat IKD:

1. Unduh Aplikasi IKD di Play Store atau App Store.

2. Isi Data Diri seperti NIK, email, dan nomor ponsel, lalu verifikasi.

3. Lakukan Pemindaian Wajah (Face Recognition).

4. Scan QR Code yang didapatkan di Kantor Dukcapil.

5. Aktivasi melalui kode yang dikirim ke email terdaftar.

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses.

Syarat Membuat IKD:

- Memiliki KTP elektronik atau telah melakukan perekaman KTP elektronik.

- Email yang aktif.

- Smartphone berbasis Android atau iOS.

IKD sendiri, memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan publik, hingga mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Selain berfungsi sebagai pembuktian identitas pribadi dalam format digital, aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur-fitur, seperti data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan lainnya.

Aplikasi IKD juga dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar yang bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan informasi sehingga aman digunakan.

Selain itu, dengan memiliki IKD masyarakat nantinya tidak perlu lagi mencetak serta menyimpan e-KTP dalam bentuk fisik, melainkan sudah tersemat di smartphone masing-masing.

Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Disdukcapil. Karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

sumber : https://bandung24jam.id/posts/504562/ini-cara-membuat-identitas-kependudukan-digital-lengkap-dengan-syaratnya
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement