Ahad 12 Jan 2025 21:37 WIB

PMK di DIY Meningkat, Peternak Diminta tak Beli Hewan Ternak Baru

Kasus PMK hingga saat ini belum ditemukan di Kota Yogyakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas memeriksa kesehatan gigi dan mulut ternak sapi di sentra peternakan sapi Sumberingin Kidul, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (3/1/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko
Petugas memeriksa kesehatan gigi dan mulut ternak sapi di sentra peternakan sapi Sumberingin Kidul, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (3/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Yogyakarta meminta peternak tidak panik dengan peningkatan kasus penyakit mulut dan kaki (PMK) terhadap hewan ternak. Namun peternak diminta tetap waspada mengingat kasus PMK meningkat di DIY.  

Kasus PMK hingga saat ini belum ditemukan di Kota Yogyakarta. Meski begitu, di kabupaten di sekitar Kota Yogyakarta dilaporkan adanya peningkatan kasus PMK.

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Yogyakarta, Sri Panggarti mengatakan, pihaknya sudah melakukan vaksinasi PMK terhadap seluruh hewan ternak milik peternak di Kota Yogyakarta pada 2024 lalu. “Untuk vaksinasi PMK (di Kota Yogyakarta), semua sapi sudah tervaksin. Terakhir kita vaksin bulan Oktober 2024,” kata Sri dalam keterangannya belum lama ini.

Sedangkan, untuk vaksinasi PMK di 2025 ini, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Untuk itu, vaksinasi PMK di 2025 belum dapat dipastikan kapan akan dilakukan.

“Untuk vaksinasi PMK tahun ini kami masih menunggu dari pusat. Apabila ternyata tidak teranggarkan di pusat maupun (Provinsi) DIY, nanti kita usulkan di anggaran perubahan,” ucap Sri.

Selain itu, DPP Kota Yogyakarta juga meminta peternak untuk tidak membeli hewan ternak baru terlebih dahulu mengingat adanya peningkatan PMK di DIY. Namun, jika ada peternak yang sudah terlanjur membeli hewan ternak baru, diminta untuk melakukan karantina terhadap hewan ternaknya.

“Apabila terpaksa atau terlanjur membeli sapi baru, diarahkan agar dikarantina selama 14 hari dari sapi lain. Sapi juga harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) maupun riwayat vaksinasi dan kesehatannya,” jelas Sri.  

Sri juga mengimbau peternak untuk menjaga kondisi dan kandang ternak. Tidak hanya itu, peternak juga diminta memberi pakan yang cukup terhadap hewan ternaknya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement