REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menilai pelaporan Prof Bambang Hero Saharjo ke polisi adalah langkah yang salah besar. Harli menegaskan bahwa posisi ahli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang.
"Jadi, salah besar jika ahli dilaporkan karena keterangannya dalam pembuktian suatu peristiwa pidana," ucapnya kepada Antara, Senin (13/1/2025).
Sebagai informasi, Prof Bambang Hero Saharjo yang merupakan ahli dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022. Ia dilaporkan ke Polda Bangka Belitung atas tuduhan memberikan keterangan palsu terkait dengan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun akibat kasus tersebut.
Menurut Harli, apabila mengacu pada Pasal 1 angka 28, Pasal 120, dan Pasal 186 KUHAP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, menurut dia, justru ahli harus dilindungi dalam memberikan keterangan.
Kapuspenkum menegaskan bahwa ahli telah memberikan keterangannya atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. "Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik," ucapnya.
Mantan Kajati Papua Barat itu juga mengatakan bahwa pengadilan dalam putusannya telah menyatakan bahwa kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam perkara tersebut sebesar Rp 271 triliun.
Putusan itu, kata dia, menunjukkan bahwa pengadilan juga sependapat jaksa penuntut umum (JPU) bahwa kerugian kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara. "Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?" ujarnya.
Diketahui bahwa Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung Andi Kusuma melaporkan Guru Besar IPB Prof Bambang Hero Saharjo ke Polda Bangka Belitung pada hari Rabu (8/1).
Dalam laporan tersebut, Andi menuduh Prof Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
View this post on Instagram