Senin 13 Jan 2025 13:58 WIB

Misteri Pagar Laut 30 KM, Menteri Lingkungan Hidup: Kami Mulai Panggil Orang-Orang Itu

Pemerintah sudah menurunkan tim ke lokasi pemagaran sepanjang 30,16 km.

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: A.Syalaby Ichsan
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq
Foto: Rizky Suryarandika
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mendalami laporan mengenai keberadaan pagar laut di perairan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, termasuk mengenai dampaknya terhadap lingkungan.

Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq yang ditemui usai pelantikan pejabat eselon II KLH/BPLH di Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/1/2025), mengatakan pihaknya sedang mendalami laporan tersebut. Pendalaman yang dilakukan termasuk apa yang sudah dilaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga

"Mungkin hari Senin kami sudah mulai memanggil orang-orang itu. Tapi memang harus kami sikapi karena ini sudah menjadi wacana publik, kami harus sikapi apapun yang akan kita putuskan. Tetapi kami harus tahu dulu duduk persoalannya ini. Karena secara logis dengan dipagari laut akan menahan sedimentasi dan seterusnya," kata Menteri LH Hanif.

Dia menyebut sudah menurunkan tim dari KLH ke lokasi pemagaran sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang tersebut, setelah pihak KKP menyebut langkah itu diduga dilakukan tanpa izin.

Terkait hal tersebut, dia mengatakan pemanggilan saksi itu akan dilakukan oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk mendalami kejadian tersebut untuk mendapatkan gambaran yang jelas.

"Sampai nanti apakah ini bisa kita tingkatkan menjadi penyidikan atau seperti apa, kita lihat dulu ya. Karena memang baru mencuat ini," kata dia.

Meski demikian, Hanif memastikan pemerintah lewat KLH/BPLH akan selalu mengawal permasalahan lingkungan yang muncul, termasuk menjalankan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

Sebelumnya, KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 km yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah itu merespons aduan nelayan setempat.

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement