Senin 13 Jan 2025 14:04 WIB

18.993 tak Lolos Seleksi CPNS Kemenag, Begini Cara Lakukan Sanggahan

Yang lolos selesi CPNS Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi seleksi ASN.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi seleksi ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024. Kemenag mengungkapkan, hampir 19 ribu peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi. Namun, mereka masih dapat melakukan sanggahan.

Seleksi CPNS Kemenag tahun anggaran 2024 diikuti 37.849 peserta. Mereka bersaing untuk memperebutkan 20.772 formasi yang tersedia. Proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) digelar melalui mekanisme CAT BKN, Praktik dan Sikap Kerja, serta Wawancara Moderasi Beragama.

Baca Juga

”Hari ini kita umumkan, sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag. Ada 18.993 yang tidak lolos seleksi dan 1.635 yang tidak hadir atau tidak mengikuti proses seleksi secara menyeluruh,” ujar Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (13/1/2025).

Menurut dia, pengumuman hasil seleksi ini bisa diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. "Keputusan Panitia Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat," ucap dia.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi menambahkan, peserta yang dinyatakan lolos selesi CPNS Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

“Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024. Masa sanggah dimulai 13-15 Januari 2024 melalui akun SSCASN masing-masing,” ucap Wawan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement