Senin 13 Jan 2025 15:08 WIB

Kuasa Hukum Bocorkan Isi Pemeriksaan Hasto di KPK

Hasto diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Harun Masiku.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) berbincang dengan penasihat hukum Maqdir Ismail (kiri) tiba untuk memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) berbincang dengan penasihat hukum Maqdir Ismail (kiri) tiba untuk memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, membeberkan isi pemeriksaan terhadap kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto diperiksa terkait dua perkara yang menjeratnya sebagai tersangka.

Maqdir tak menjelaskan isi pemeriksaan kliennya pada hari ini secara rinci. Tapi Maqdir menyebut kliennya dicecar KPK mengenai kasus suap dan perintangan penyelidikan. "Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," kata anggota kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail seusai kliennya merampungkan pemeriksaan pada Senin (13/1/2025).

Baca Juga

Maqdir mengatakan, materi lengkap pemeriksaan menjadi urusan penyidik KPK. Maqdir pun menyinggung adanya kesepakatan dengan penyidik, tapi ia tak merinci maksudnya. "Hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik," ujar Maqdir.

Diketahui, Hasto Kristiyanto meninggalkan gedung KPK, Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam. Dengan begitu, maka Hasto tak langsung ditahan KPK pascapemeriksaan tersebut.

Hari ini ialah pemeriksaan perdana Hasto dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1). Hasto meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 13.30 WIB atau sekitar 3,5 jam setelah datang pada pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, KPK mendalami kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang lalu ditetapkan KPK sebagai tersangka yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kader PDIP sekaligus pengacara, Donny Tri Istiqomah.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga berusaha menghalangi proses hukum dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur seusai operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada 6 Januari. Tapi Hasto minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal pada 10 Januari 2025. KPK sudah menggeledah rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement