Senin 13 Jan 2025 19:40 WIB

Istana Tegaskan Makan Bergizi Gratis tidak Memungut Biaya Tambahan

BGN terbuka menerima aduan terkait penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan MBG.

Sejumlah orangtua mendampingi anak balitanya menyantap hidangan makan bergizi gratis (MBG) untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui di Posyandu Dahlia, Ciracas, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Pemerintah memulai program makan bergizi gratis untuk ibu hamil, ibu menyusui, hingga anak balita.  Progam MBG untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui tersebut merupakan kelanjutan dari program MBG untuk pelajar yang telah dilaksanakan sejak Senin (6/1/2025) lalu. Adapun menu makanan untuk balita di lokasi tersebut hari ini yaitu nasi putih, telur, sayur labu, buah jeruk, dan susu. Program pemberian makan bergizi gratis ini diberikan untuk pemenuhan gizi ibu hamil, balita dan ibu menyusui terjaga. Selain itu juga mencegah stunting.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah orangtua mendampingi anak balitanya menyantap hidangan makan bergizi gratis (MBG) untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui di Posyandu Dahlia, Ciracas, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Pemerintah memulai program makan bergizi gratis untuk ibu hamil, ibu menyusui, hingga anak balita. Progam MBG untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui tersebut merupakan kelanjutan dari program MBG untuk pelajar yang telah dilaksanakan sejak Senin (6/1/2025) lalu. Adapun menu makanan untuk balita di lokasi tersebut hari ini yaitu nasi putih, telur, sayur labu, buah jeruk, dan susu. Program pemberian makan bergizi gratis ini diberikan untuk pemenuhan gizi ibu hamil, balita dan ibu menyusui terjaga. Selain itu juga mencegah stunting.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Adita Irawati menegaskan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak memungut biaya tambahan kepada siswa selaku penerima manfaat. Pada peninjauan pelaksanaan Program MBG di Tangerang Selatan Banten, Adita menjelaskan Badan Gizi Nasional (BGN) selaku lembaga pelaksana makan bergizi gratis tidak memperbolehkan sekolah meminta pungutan.

"BGN sudah memastikan itu sebenarnya tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan. Ini yang ditegaskan, seharusnya pungutan-pungutan itu tidak ada," kata Adita, Senin (13/1/2025).

Baca Juga

Menurut Adita, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelaksana makan bergizi gratis yang mendistribusikan makanan sudah mencakup tempat makan atau ompreng agar siap disantap siswa. Sementara itu sekolah mengimbau para siswa untuk membawa sendiri alat makan dan minum masing-masing.

"Dari mulai tempat, isinya, itu harus disediakan oleh SPPG atau dapur makan bergizi gratis. Sementara alat makan dan minum itu memang diminta untuk bisa disediakan oleh siswa itu sendiri. Jadi kita meminta untuk tidak ada lagi tambahan," kata Adita.

Kasus pungutan terjadi di salah satu sekolah di mana sekolah meminta pungutan wadah makan. Sekolah tersebut meminta uang sebesar Rp 30 ribu untuk pembelian wadah makan terkait Program MBG.

Setiap anak wajib membeli dua wadah, sehingga total pungutan mencapai Rp 60 ribu. Adita juga meminta masyarakat untuk berani melapor kepada BGN jika menemukan penipuan yang berkedok Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement