Senin 13 Jan 2025 21:31 WIB

Eks Pj Bupati Bandung Barat dan Kepala BKPSDM Majalengka Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Pengadilan/ilustrasi
Foto: EPA
Pengadilan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif dan eks Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Irfan Nur Alam serta satu orang terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka. Seorang terdakwa lainnya Maya dituntut 1,6 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/1/2025). Ketiga tersangka hadir dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga

Jaksa penuntut umum mengatakan keempat terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ketiga terdakwa dituntut hukuman pidana 4,6 tahun penjara dan satu terdakwa dituntut 1,6 tahun penjara.

"Kami jatuhkan pidana ke Maya dengan pidana 1 tahun 6 bulan dengan tahanan rumah, sedangkan tiga terdakwa lain Andi Nurmawan, Arsan Latif, dan Irfan Nur Alam dengan pidana 4 tahun 6 bulan," ucap JPU, Senin (13/1/2025).

Ia menyebut pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Serta berbelit beliy dalam persidangan.

Hakim yang diketuai Panji Surono melanjutkan agenda sidang pleidoi akan dijadwalkan pada Senin (20/1/2025) dan pembacaan putusan pada Kamis (23/1/2025).

Penasehat hukum Irfan Nur Alam Roy Jansen mengatakan selama persidangan tidak terdapat barang bukti atau alat bukti yang sah dan bisa meyakinkan hakim. Pihaknya akan menuangkan semua hal dalam pleidoi nanti.

"Apakah ada kesaksian yang menyatakan demikian dari seluruh saksi yang dimunculkan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement