REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Seorang ayah berinisial TS (45 tahun) nekat menyetubuhi anak kandungnya selama lima kali di Kota Sukabumi pada Desember 2024 lalu. Modus pelaku mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban agar mengikuti keinginannya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, pelaku yang merupakan ayah korban mencabuli anak kandungnya sebanyak 5 kali. Modus yang dilakukan pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang sehingga mau mengikuti keinginan pelaku.
"Modus yang dilakukan pelaku mengiming imingi korban uang sehingga mengikuti keinginan pelaku. Perbuatan pelaku berlangsung lebih dari lima kali," ucap dia, Senin malam (13/1/2025).
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan satu potong kaos ungu lengan pendek, satu potong celana pendek dan satu potong celana dalam. "Pelaku ayah korban," katanya.
Pelaku dijerat pasal 81 atau 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Pelaku dijerat ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Pihaknya mengimbau masyarakat khususnya orang tua yang masih melakukan tindakan keji kepada anak anak untuk menghentikan perbuatannya. "Kami siap menindaklanjuti dengan tegas sesuai undang undang perlindungan anak dengan ancaman seberat beratnya," kata dia.