REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Sebanyak 600 unit angkutan umum alias angkot di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat tak mengantongi izin trayek. Kondisi tersebut dikarenakan pemilik angkutan umum tidak mengurus perpanjangan izin.
"Secara keseluruhan terdata di kita ada 1.200 angkota, hanya sekitar 600-an yang berizin. Kebanyakan memang pemilik itu malas mengurus perpanjangan izin trayeknya ya," ujar Kepala Dinas Perhubungan KBB Fauzan Azima, Senin (13/1/2025).
Menurut Fauzan, banyaknya pemilik angkot yang tidak memperpanjang izin trayek dipicu lesunya penumpang. Keberadaan transportasi massal itu semakin tergerus oleh kahadiran angkutan pribadi atau transportasi berbasis aplikasi.
"Faktor ekonomi utamanya, menurun pendapatannya karena penumpang sepi. Jadi ya mereka jalan seadanya saja, banyak juga yang memang kendaraannya sudah uzur," kata Fauzan.
Fauzan tidak menampik citra angkutan umum di Bandung Barat memang kalah saing dengan moda transportasi publik lainnya seperti Bandung Rapid Transit (BRT) Bandung Raya yang sedang bagus-bagusnya.
"Selama ini kita berharap angkot bisa diterima masyarakat, apalagi persaingan ketat kan. Jadi kalau tidak memberikan pelayanan yang baik, tidak memberikan rasa aman dan nyaman pada pengguna bagaimana bisa pengguna bisa memilih angkot," kata Fauzan.
Kendati demikian, pihaknya saat ini dalam upaya menata angkot sebagai transportasi publik di Bandung Barat. Dimulai dengan mendata lagi angkot tak berizin yang masih beroperasi. "Secara prinsip akan menata keberadaan angkot tak berizin. Kita cari solusi penyebab angkotnya tidak diperpanjang izin trayeknya. Harus ada intervensi," kata Fauzan.