REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penyerahan dilakukan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor Kemenkop, Jakarta. Turut hadir Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan Mikro OJK Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi.
Budi Arie menjelaskan, Pasal 321 UU P2SK mewajibkan Kemenkop membina koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan. “Kami telah melakukan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (14/12/2025).
Ia juga meminta koperasi simpan pinjam untuk memperbaiki tata kelola karena pengawasan akan lebih intensif dengan keterlibatan OJK. “Kami aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” tambahnya.
Ketua OJK Mahendra Siregar menyatakan akan segera memproses daftar koperasi tersebut. “Kami akan menindaklanjuti mulai dari perizinan, pengawasan, hingga pengembangannya sesuai UU P2SK,” kata Mahendra.
Mahendra juga menawarkan kerja sama pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan tata kelola koperasi. Menurutnya, penguatan ekonomi berkelanjutan sangat bergantung pada entitas seperti koperasi.
Daftar koperasi yang diserahkan Kemenkop merupakan hasil penilaian sesuai Pasal 44B UU P2SK. OJK akan melakukan sosialisasi terkait tindak lanjut serta memastikan proses perizinan berjalan baik dengan dukungan dari Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah.
Dian Fath Risalah