Selasa 14 Jan 2025 12:03 WIB

5 Langkah Disdik DKI Jakarta Cegah Pelecehan Seksual di Sekolah

Strategi ini disiapkan untuk memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat aman.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Kekerasan seksual di lingkungan sekolah (ilustrasi). Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengambil 5 langkah strategis untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan pelecehan seksual di sekolah.
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual di lingkungan sekolah (ilustrasi). Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengambil 5 langkah strategis untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan pelecehan seksual di sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa. Sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual, Disdik DKI Jakarta telah merumuskan lima langkah strategis untuk menangani kasus pelecehan seksual pada perempuan dan anak.

"Kami akan mengambil lima langkah strategis untuk mendukung lingkungan pendidikan yang bebas dari tindakan kekerasan, khususnya pelecehan seksual," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Sardjoko di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga

Sardjoko mengatakan hal itu sebagai upaya menangani kasus pelecehan yang dilakukan guru berinisial AU (50) sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang siswi berinisial ZKL (17) pada salah satu SMK swasta di Cilandak, Jakarta Selatan. Dia mengatakan, lima strategi ini disiapkan untuk memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat aman bagi peserta didik, guru, dan seluruh pemangku kepentingan.

Pertama, Disdik DKI akan menerapkan kebijakan pencegahan dan penanggulangan kekerasan di seluruh satuan pendidikan. Menurutnya, penerapan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 86 tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Bagi Peserta Didik Di Satuan Pendidikan dan Lingkungan Satuan Pendidikan. Kedua, menekankan penerapan program sekolah ramah anak pada seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta.

"Program ini mengutamakan pencegahan kekerasan melalui pendidikan karakter, pelatihan guru, serta keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam menciptakan budaya sekolah yang inklusif dan bebas dari kekerasan," ujarnya.

Adapun kebijakan ketiga, kata dia, mendorong dilakukan penguatan pengawasan dan pelaporan di satuan pendidikan. Penerapan kebijakan ini sesuai arahan Pemprov DKI melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0061/SE/2023 tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Ini untuk memperkuat sistem pengawasan dengan melibatkan komite sekolah, pengawas pendidikan, dan pihak berwenang lainnya untuk memantau potensi kekerasan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mendorong satuan pendidikan untuk menyediakan layanan hotline pelaporan kekerasan di sekolah untuk penanganan tindakan kekerasan dengan cepat dan aman. Kemudian, kebijakan keempat yaitu, menerapkan pelatihan guru dan tenaga kependidikan yang mencakup pemahaman tentang pendekatan non-kekerasan dalam mendisiplinkan siswa.

"Guru dan tenaga kependidikan diberikan juga pelatihan khusus dalam menangani konflik dan membangun komunikasi yang efektif dengan siswa," ujarnya.

Yang kelima, Dinas Pendidikan menekankan perlunya kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kepemudaan, dan komunitas pendidikan untuk mengadakan kampanye anti-kekerasan. Selain itu, pihaknya juga akan memperbanyak kegiatan seminar yang menanamkan nilai-nilai toleransi dan empati. Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkomitmen mengajak semua pendidik untuk menjadi insan yang digugu dan ditiru.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement