Selasa 14 Jan 2025 12:53 WIB

OJK Pastikan SLIK tak Hambat Penyaluran KPR

SLIK dirancang untuk meminimalkan asimetri informasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tidak digunakan sebagai hambatan dalam proses pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Khususnya, untuk mendukung program pemerintah penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, SLIK dirancang untuk meminimalkan asimetri informasi antara lembaga keuangan dan calon debitur. "SLIK adalah sistem informasi netral, bukan daftar hitam atau blacklist. Data dalam SLIK digunakan untuk membantu lembaga jasa keuangan dalam analisis kelayakan kredit, bukan untuk menghambat pemberian kredit," ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK yang digelar secara daring, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga

Mahendra juga memaparkan, SLIK telah membantu perbankan dalam mendukung debitur yang sebelumnya memiliki riwayat kredit non-lancar. Hingga November 2024, terdapat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar.

"Ini menunjukkan data dalam SLIK tidak menjadi penghalang bagi debitur untuk mendapatkan fasilitas kredit baru,” ujarnya.

OJK juga telah menyiapkan kanal pengaduan khusus melalui Contact Center 157 untuk menangani keluhan masyarakat terkait penggunaan data SLIK, terutama yang berkaitan dengan keterlambatan pembaruan data kredit. “Kami ingin memastikan masyarakat yang layak tetap bisa mendapatkan akses pembiayaan, termasuk KPR,” tambah Mahendra.

Lebih lanjut, OJK berkomitmen untuk meningkatkan kredibilitas dan transparansi SLIK guna mendukung program-program strategis pemerintah, termasuk penyediaan perumahan bagi MBR. “SLIK adalah salah satu alat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi tetap kami gunakan dengan prinsip keadilan agar masyarakat tidak dirugikan,” pungkas Mahendra.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement