Selasa 14 Jan 2025 16:54 WIB

Kejagung Lindungi Profesor Bambang Hero dari Jerat Hukum

Kejagung menilai pelaporan ke Prof Bambang soal kerugian korupsi timah salah alamat

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Profesor Bambang Hero Sahardjo saat memberikan penjelasan tentang hasil penghitungan kerugian lingkungan hidup senilai Rp 271 Triliun dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah.
Foto: Bambang Noroyono
Profesor Bambang Hero Sahardjo saat memberikan penjelasan tentang hasil penghitungan kerugian lingkungan hidup senilai Rp 271 Triliun dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memberikan perlindungan hukum terhadap Profesor Bambang Hero Sahardjo yang terancam dikriminalisasi atas keahliannya dalam penghitungan kerugian negara Rp 271 triliun terkait kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi penambangan timah.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan, negara wajib hadir memberikan perlindungan terhadap siapapun yang turut membantu penyidikan tindak pidana korupsi. “Pastinya, kita (kejaksaan) akan memberikan perlindungan (untuk Profesor Bambang),” kata Febrie saat dihubungi Republika, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga

Febrie mengatakan perlindungan tersebut dapat berupa pendampingan hukum, bentuk maupun bentuk perbantuan lainnya. “Karena seorang ahli ini telah membantu kita (penyidik) dalam menghitung kerugian kerusakan lingkungan hidup dan ekologis yang muncul akibat perbuatan korupsi dalam kasus (timah) tersebut,” ujar Febrie.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menambahkan, bukan cuma kejaksaan yang akan memberikan perlindungan hukum terhadap Profesor Bambang dalam perannya sebagai ahli terkait korupsi timah. Namun secara perundang-undangan, kata Harli menjelaskan seorang ahli yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum di persidangan sejatinya memang terlepas dari konsekuensi pelaporan, maupun ancaman pemidanaan.

“Kalau kita membaca tentang peran seorang ahli dalam undang-undang, dan juga terkait dengan perlindungan saksi, justru disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya bersifat mandiri, dan itu dilindungi,” kata Harli saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Sebab itu, kata Harli, pelaporan pidana terhadap Profesor Bambang sebagai ahli tak bisa dibenarkan. Apalagi, kata Harli menegaskan, penjelasan Profesor Bambang sebagai ahli yang menghitung kerugian materil dampak kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun akibat korupsi penambangan timah tersebut diadopsi dalam putusan majelis hakim PN Tipikor.

“Kami sampaikan bahwa dalam putusan pengadilan itu, di sana dinyatakan bahwa kerugian kerusakan lingkungan yang (Rp) 271 itu, sudah menjadi bagian dari kerugian negara. Artinya kerugian kerusakan lingkungan yang merupakan hasil dari penghitungan ahli itu, dibenarkan oleh hakim,” kata Harli.

Sebab itu, kata Harli, kejaksaan melihat pelaporan pidana terhadap Profesor Bambang tersebut salah alamat, pun gagap konteks. Karena selain peran Profesor Bambang sebagai ahli yang diminta oleh penyidik Jampidsus-Kejagung untuk menghitung kerugian materil kerusakan lingkungan dari penambangan timah.

Hasil dari penghitungan Profesor Bambang itu juga dijadikan bagian dari hasil penghitungan kerugian negara dalam audit investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, kata Harli, kerugian negara dalam korupsi timah versi BPKP itu bertambah dari Rp 271 triliun menjadi Rp 300 triliun sepanjang 2015-2022.

Hasil kajian Profesor Bambang, serta penghitungan BPKP itu juga diamini oleh putusan pengadilan. “Artinya, peran ahli itu dalam menghitung kerugian negara itu sudah sangat capable. Karenanya, kita sangat menyesalkan adanya pelaporan itu,” kata Harli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement