Selasa 14 Jan 2025 19:52 WIB

Hakim MK Terharu Mendengar Pencabutan Surat Gugatan yang Dibacakan Cabup Alor

Sebelumnya, Imanuel bersama pasangannya, Lukas Reiner, menggugat hasil Pilkada Alor.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi anggota Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) berbincang saat berlangsungnya sidang.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi anggota Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) berbincang saat berlangsungnya sidang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku terharu mendengar surat pencabutan gugatan yang dibacakan langsung oleh Calon Bupati Alor Nomor Urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur. Sebelumnya, Imanuel bersama pasangannya, Lukas Reiner Atabuy, menggugat hasil Pilkada Kabupaten Alor.

"Saya atas nama Mahkamah sangat terharu ini. Sungguh luar biasa kearifan lokal yang disampaikan pasangan calon nomor urut 5. Untuk itu, nanti akan saya laporkan di rapat permusyawaratan hakim bahwa perkara ini dicabut," kata Arief di Gedung I MK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga

Menurut Arief, kehadiran Imanuel Ekadianus Blegur selaku prinsipal di persidangan untuk menyampaikan permohonan pencabutan gugatan merupakan bentuk penghormatan kepada Mahkamah. Dia juga menghargai isi surat pencabutan gugatan yang dibacakan.

"Ini bisa jadi contoh di Indonesia bagaimana indahnya pemilihan di Indonesia. Kalau semua orang Indonesia begini, Indonesia Emas 2045 akan terwujud, insya-Allah," imbuh Arief.

Pada persidangan itu, Imanuel menyampaikan bahwa pihaknya mencabut gugatan yang teregistrasi dengan Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu setelah mempertimbangkan berbagai hal, tanpa bujukan atau paksaan dari siapa pun.

Sebelumnya, Imanuel bersama pasangannya, Lukas Reiner Atabuy, menggugat hasil Pilkada Kabupaten Alor. Mereka mendalilkan pasangan calon nomor urut 2 Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo, selaku peraih suara terbanyak, melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Pengakuan kami terhadap kemenangan pihak terkait (Iskandar Lakamau dan Rocky Winaryo) sebagai wujud pilihan rakyat Alor yang berdaulat dengan mencabut perkara adalah bagian penting dari proses peralihan kepemimpinan di Kabupaten Alor," kata Imanuel.

Imanuel dan Lukas mengaku siap untuk menyumbangkan ide dan gagasan apabila dibutuhkan oleh pasangan Iskandar-Rocky, melalui penyatuan visi, misi, strategi, dan kebijakan demi percepatan pembangunan Kabupaten Alor dalam lima tahun ke depan.

Dia meyakini bahwa keputusan mencabut gugatan di Mahkamah akan menciptakan stabilitas sosial politik di Kabupaten Alor yang berdampak terhadap kondusifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

"Apabila dibutuhkan di kemudian hari, kami bersedia menjalin kerja sama dan berpegang teguh pada semangat yang terpatri indah dalam semboyan leluhur taramiti tominuku, walau berbeda tetap satu hati, untuk secara bahu-membahu mengambil semua langkah yang diperlukan guna kelancaran dan keberhasilan kepemimpinan pihak terkait," sambung dia.

KPU Kabupaten Alor sebelumnya menetapkan pasangan Iskandar-Rocky memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan bupati dan wakil bupati setempat, yakni 30.849 suara. Sementara itu, pasangan Imanuel-Lukas menyusul di peringkat kedua dengan 28.490 suara.

Pilkada Alor 2024 diikuti oleh lima pasangan calon. Imanuel dan Lukas menjadi satu-satunya pihak yang menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah. Dengan dicabutnya gugatan, kemenangan Iskandar-Rocky tidak lagi dipersoalkan.

photo
Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement