Selasa 14 Jan 2025 22:54 WIB

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agung Sasongko

Mantan Ketua PN Surabaya Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka korupsi penerimaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meningkatkan status hukum terhadap Rudi, setelah dilakukan penangkapan di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (14/1/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, penangkapan Rudi di Kota Palembang, karena saat ini, dia masih tercatat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel. Dalam kasus Ronald Tannur, Rudi dikatakan penyidik menerima suap-gratifikasi total 63 ribu dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 750 juta.

"Setelah dilakukan penangkapan, lalu dibawa ke Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi, selanjutnya penyidik menemukan cukup barang bukti untuk menetapkan RS sebagai tersangka," begitu kata Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Setelah ditetapkan tersangka, Qohar memastikan penahanan terhadap Rudi di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). “Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk mempercepat proses penyidikan,” kata Qohar. 

Videografer: Bambang Noroyono