REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana membuat aturan mengenai pembatasan usia pengguna media sosial di Indonesia. Aturan ini dinilai penting sebagai salah satu upaya pemerintah melindungi anak-anak di ruang digital.
Aturan soal pembatasan penggunaan media sosial ini juga sudah diterapkan di sejumlah negara, berikut daftarnya seperti dilansir laman Techco, Rabu (15/1/2025):
1. Australia
Pada November 2024, Australia menyetujui pelarangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Langkah ini mencakup platform seperti TikTok, Twitter, dan Facebook, meskipun YouTube mengabaikannya karena situs video tersebut dianggap mendidik. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan ada hubungan kausal yang jelas antara kebangkitan media sosial dan bahaya terhadap kesehatan mental anak muda Australia.
2. Amerika Serikat
Hukum federal yang berkaitan dengan penggunaan media sosial oleh remaja cukup sederhana. Sesuai dengan Children’s Online Privacy Protection Rule, anak di bawah 13 tahun memerlukan persetujuan orang tua sebelum mereka mendaftar ke platform TikTok, Facebook, dan X. Baru-baru ini, “Protecting Kids on Social Media Act” telah mengamanatkan bahwa platform media sosial perlu memverifikasi usia pemegang akun.
Terkait pembatasan di tingkat negara bagian, Gubernur California Gavin Newsom baru-baru ini menandatangani undang-undang untuk mengatasi kecanduan media sosial di kalangan remaja. Ditetapkan untuk berlaku pada 2027, Undang-undang baru ini akan mencegah platform termasuk TikTok untuk menyesuaikan konten dan algoritma.
3. UK
Legislator United Kingdom (Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara) mengesahkan Undang-Undang Keamanan Daring pada tahun 2023. RUU penting ini mengamanatkan standar yang lebih ketat untuk platform media sosial, termasuk dalam hal pembatasan usia. RUU tersebut diharapkan mulai berlaku tahun depan.
4. Norwegia
Pemerintah Norwegia saat ini sudah melarang anak di bawah usia 13 tahun mengakses media sosial. Namun baru-baru ini, mereka mengumumkan rencananya untuk menaikkan batasan usia mengakses media sosial yang ada dari 13 menjadi 15 tahun.
Pemerintah juga berencana untuk memperkenalkan langkah-langkah lain guna memastikan larangan baru tersebut berjalan sukses. Salah satu solusi yang diusulkan adalah persyaratan rekening bank sebagai bentuk verifikasi akun.
5. Prancis
Pada 2023, Pemerintah Prancis memperkenalkan undang-undang yang melarang anak di bawah 15 tahun mengakses layanan daring tanpa izin orang tua. Aturan Prancis lebih ketat dibandingkan Uni Eropa yang menetapkan bahwa remaja harus berusia 16 tahun untuk mengakses media sosial.
6. Jerman
Remaja Jerman berusia antara 13 dan 16 tahun saat ini memerlukan izin orang tua mereka untuk menggunakan media sosial. Meskipun peraturannya cukup sederhana, perlu dicatat bahwa penggunaan media sosial di Jerman relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.
Temuan dari Pew Research Center menunjukkan 79 persen orang Jerman berusia di bawah usia 40 tahun menggunakan media sosial. Sebaliknya, media sosial digunakan oleh 90 persen orang di bawah usia 40 tahun di Prancis.
7. Yunani
Pada Desember 2024, Yunani mengumumkan peraturan yang direncanakan untuk melindungi pengguna media sosial yang berusia di bawah 15 tahun. Peraturan baru tersebut akan mencakup pemeriksaan usia dan kontrol orang tua yang memungkinkan orang tua mengidentifikasi dan memblokir kata kunci tertentu.