Rabu 15 Jan 2025 16:06 WIB

Saudi Terbitkan Peraturan Keamanan Ibadah Haji, 7 Hal Ini Harus Dipatuhi Jamaah

Indonesia membagi dua jenis kuota haji.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Muhammad Hafil
Rukun Haji (ilustrasi)
Foto: republika
Rukun Haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446H/2025. MoU ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah di Jeddah, Arab Saudi.

Dalam MoU tersebut turut tercantum sejumlah peraturan keamanan yang harus dipatuhi jemaah selama melaksanakan ibadah haji. Dikutip dari keterangan resmi yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa (14/1/2025), berikut peraturan keamanan yang mesti ditaati jemaah haji. 

Baca Juga

1. Mematuhi dan menaati semua peraturan Pemerintah Arab Saudi. 

2. Mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair. 

3. Totalitas dalam menjalankan ibadah

4. Tidak mengadakan pertemuan untuk doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi, atau mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

5. Tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, untuk merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan. 

6. Tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan-slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sektarian, dan menggunakannya di media sosial.

7. Tidak mempolitisasi musim haji.

Dalam rilis Kemlu RI, dijelaskan bahwa berdasarkan MoU, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu orang. Sebanyak 110.500 jemaah haji Indonesia dijadwalkan tiba melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan kembali melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.

Sedangkan 110.500 jemaah haji Indonesia lainnya akan menggunakan rute sebaliknya, yaitu tiba melalui Bandara King Abdul Aziz di Jeddah dan kembali melalui Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah.

Pemerintah Indonesia juga menerima alokasi kuota petugas haji sebanyak 2.210 orang atau setara satu persen dari total kuota jemaah haji Indonesia. "Namun untuk meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji Indonesia, Pemerintah Indonesia akan terus menjalin komunikasi dan mengupayakan dialog strategis dengan Pemerintah Arab Saudi guna mendapatkan tambahan kuota petugas haji," kata Kemlu RI. 

Demi mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang aman dan tertib, serta dalam rangka perlindungan WNI, khususnya jemaah haji Indonesia, KJRI Jeddah menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari Pemerintah Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Terdapat pula jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh Pemerintah Arab Saudi, yaitu haji mujamalah, haji furodah, dan haji dakhili.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement